Kejati Kaltim Angkat Bicara Soal Isu Suap Rp36 Miliar di KSOP Samarinda

Ilustrasi lalu lintas pelayaran di Samarinda

HARIANRAKYAT.CO, SAMARINDA – Isu dugaan suap senilai Rp36 miliar yang menyeret Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas I Samarinda kian menjadi sorotan publik. Informasi yang beredar luas di media sosial bahkan menyebut perkara tersebut telah masuk tahap penyidikan, meski hingga kini belum ada kepastian resmi dari aparat penegak hukum di daerah.

Upaya konfirmasi yang dilakukan awak media ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Timur pada Senin (26/1/2026) justru memperlihatkan belum adanya kejelasan terkait status penanganan perkara tersebut.

Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kaltim, Haedar, tidak memberikan keterangan langsung dan menyerahkan penjelasan kepada Seksi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Kaltim.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Kaltim, Toni Yuswanto, mengaku pihaknya masih melakukan pengecekan internal.

“Kami masih cek dulu. Apakah ada laporan resminya atau tidak,” ujar Toni.

Pernyataan ini menimbulkan tanda tanya di tengah masyarakat, mengingat isu dugaan suap bernilai puluhan miliar rupiah tersebut dikabarkan ditangani oleh Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Agung RI.

Meski belum ada kepastian perkara, Toni membenarkan bahwa pada akhir tahun 2025 lalu, Kejati Kaltim sempat diminta mendampingi Tim Kejaksaan Agung yang melakukan kegiatan di kantor KSOP Kelas I Samarinda, Jalan Yos Sudarso.

“Kami hanya diminta mendampingi. Soal kegiatan apa, kami tidak mengetahui secara detail,” tambahnya.

Ia menegaskan Kejati Kaltim masih akan menelusuri informasi tersebut sebelum memberikan pernyataan resmi lebih lanjut.

“Nanti kami cek dulu berkasnya. Kalau sudah jelas, akan kami sampaikan,” tandasnya.

Dilaporkan LSM, Publik Pertanyakan Transparansi

Dugaan kasus ini diketahui dilaporkan oleh Koalisi Sipil Masyarakat Anti Korupsi (Kosmak). Dalam laporannya, Kosmak disebut membeberkan informasi terkait dugaan penggeledahan dan penyitaan ponsel milik seorang pejabat kepala seksi di KSOP Samarinda.

Namun hingga kini, sumber bocoran data tersebut belum diketahui secara pasti. Situasi ini memicu spekulasi di ruang publik, apakah terdapat oknum yang sengaja membocorkan informasi atau isu tersebut sengaja digulirkan untuk memantik tekanan publik.

Kosmak juga tercatat pernah melaporkan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah ke KPK pada Februari 2025, terkait sejumlah perkara besar di tingkat nasional.

KSOP Klaim Sistem Digital Tutup Celah Suap

Di tengah derasnya isu, KSOP Kelas I Samarinda menegaskan bahwa seluruh pelayanan kepelabuhanan saat ini telah berbasis sistem elektronik melalui Inaportnet, sesuai Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 8 Tahun 2022 dan Permenhub Nomor 16 Tahun 2023.

Kepala Bidang Keselamatan Berlayar, Penjagaan, dan Patroli KSOP Samarinda, Capt. Yudi Kusmianto, menyebut sistem digital tersebut dirancang untuk menutup celah praktik pungutan liar maupun suap.

“Pelayanan sudah melalui Inaportnet. Tidak ada lagi tatap muka langsung antara petugas dengan pengguna jasa,” ujarnya.

Senada, Kepala Bidang Lalu Lintas Laut dan Usaha Kepelabuhanan KSOP Samarinda, Capt. Rona Wira, menegaskan seluruh permohonan pelayanan hanya dapat diproses melalui sistem.

“Jika tidak terdaftar di Inaportnet, maka secara otomatis permohonan pelayanan akan tertolak,” tegasnya.

Dengan sistem dan regulasi yang berlaku, KSOP Samarinda menilai proses pelayanan telah dibuat lebih transparan dan akuntabel. Namun demikian, isu dugaan suap Rp36 miliar ini tetap menjadi perhatian publik, menunggu kejelasan resmi dari aparat penegak hukum. (*)

Bagikan: