Kuasa Hukum Bacakan Eksepsi, Minta Hakim Bebaskan 7 Terdakwa Kasus Molotov Samarinda

Tim penasihat hukum para terdakwa dalam perkara dugaan bom molotov membacakan eksepsi atau keberatan atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang di Pengadilan Negeri Samarinda, Selasa (20/1/2026).

HARIANRAKYAT.CO, SAMARINDA – Tim penasihat hukum para terdakwa dalam perkara dugaan bom molotov membacakan eksepsi atau keberatan atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang di Pengadilan Negeri Samarinda, Selasa (20/1/2026). Dalam eksepsi tersebut, kuasa hukum menilai dakwaan jaksa cacat formil dan materil sehingga harus dinyatakan batal demi hukum.

Penasihat hukum empat terdakwa mahasiswa, Paulinus Dugis, menegaskan bahwa para terdakwa bukan pelaku tindak pidana sebagaimana yang didakwakan.

“Para terdakwa dimintai pertanggungjawaban hukum, tetapi dalam uraian dakwaan tidak jelas siapa pihak yang dirugikan dan apa perbuatan konkret yang dilakukan para terdakwa,” ujar Paulinus di hadapan majelis hakim.

Ia menilai dakwaan jaksa tidak cermat dan terkesan tergesa-gesa. Dalam surat dakwaan disebutkan seolah-olah hanya empat mahasiswa sebagai pelaku, padahal jaksa juga menyebut banyak nama lain tanpa penjelasan peran yang jelas.

“Uraian perbuatan tidak konsisten. Disebut dua orang yang berbeda, lalu dikaitkan seolah-olah satu rangkaian peristiwa, padahal tidak saling berkaitan. Ini tidak teliti dan tidak utuh, sehingga dakwaan seharusnya batal demi hukum,” tegasnya.

Atas dasar itu, tim kuasa hukum meminta majelis hakim melepaskan para terdakwa dari seluruh dakwaan.

Sementara itu, kuasa hukum tiga terdakwa lainnya dari Tim Hukum Tahanan Politik, Aji Ahmad Affandi, menyebut para terdakwa sebagai tahanan politik yang dikriminalisasi akibat pusaran konflik sosial dan politik.

“Para terdakwa bukan kriminal. Mereka adalah warga yang berada dalam situasi sosial dan politik akibat kebijakan negara yang gagal dan tidak berpihak,” kata Aji.

Ia menilai penggunaan pendekatan pidana dalam perkara ini merupakan bentuk pengalihan tanggung jawab negara.

“Kriminalisasi warga dijadikan kambing hitam atas krisis yang diciptakan sendiri oleh negara. Ini adalah ujian, apakah hukum akan ditegakkan secara adil dan beradab atau justru menjadi alat untuk mematikan ekspresi rakyat,” ujarnya.

Menurut Aji, hukum tidak boleh berdiri semata sebagai instrumen kekuasaan, tetapi harus membaca realitas sosial dan psikologis yang melatarbelakangi peristiwa.

“Peristiwa ini bersifat struktural, bukan semata pidana. Ada kausalitas sosial yang diabaikan,” katanya.

Ia juga menyoroti dakwaan JPU yang dinilai tidak jelas, mulai dari locus dan tempus delicti hingga penerapan pasal.

“Jaksa menyebut banyak nama pelaku, tetapi tidak dijelaskan siapa berbuat apa. Ini seperti berdongeng, tidak utuh. Dakwaan Pasal 55 tentang penyertaan juga tidak jelas digunakan pada perbuatan yang mana,” ungkapnya.

Aji menambahkan, penggunaan Undang-Undang Darurat terkait bahan peledak juga keliru.

“Bom molotov dalam UU Darurat adalah bahan peledak yang bersifat eksplosif dan menimbulkan kerugian besar. Dalam perkara ini tidak ada ledakan, bahkan pelemparan pun belum pernah terjadi. Tidak dijelaskan siapa membuat, kapan, bagaimana prosesnya. Rangkaiannya kosong,” tegasnya.

Hal senada disampaikan anggota tim advokasi lainnya, Bambang Edy Dharma. Ia menilai seluruh dakwaan dalam eksepsi tidak disusun secara runut dan tidak memiliki dasar hukum yang kuat.

“Secara prinsip, dakwaan ini tidak mendasar. Tidak ada uraian fakta yang jelas. Karena itu perkara ini harus dihentikan dan dibatalkan demi hukum,” katanya.

Tim kuasa hukum juga menegaskan keyakinannya bahwa majelis hakim bersikap independen dalam memeriksa dan mengadili perkara ini, serta berharap eksepsi dipertimbangkan secara objektif.

Tim Hukum Tahanan Politik dan elemen masyarakat sipil menegaskan solidaritas penuh kepada tujuh terdakwa yang tengah menjalani proses persidangan.

Mereka menyatakan bahwa para terdakwa adalah korban ketimpangan struktural, tekanan ekonomi, penyempitan ruang demokrasi, dan akumulasi ketidakadilan sosial.

“Pemidanaan terhadap mereka adalah upaya mengadili rakyat, bukan mengadili sistem yang menindas. Menghukum rakyat tidak akan menyelesaikan krisis politik dan sosial,” bunyi pernyataan tersebut.

Dalam pernyataannya, mereka mendesak majelis hakim PN Samarinda untuk mempertimbangkan eksepsi secara objektif dan independen, serta meminta aparat penegak hukum menghentikan pendekatan represif.

“Adili sistemnya, bukan rakyatnya,” tegas mereka.

Sidang selanjutnya dijadwalkan dengan agenda tanggapan Jaksa Penuntut Umum atas eksepsi yang telah disampaikan para penasihat hukum. (J)

Bagikan: