Kehadiran TNI di Sidang Korupsi Nadiem Makarim Dikritik DPP GMNI

LAMBANG_GMNI

HARIANRAKYAT.CO – DPP GMNI mengapresiasi sikap tegas majelis hakim yang menegur tiga prajurit TNI dalam persidangan perkara Nadiem. Ketegasan tersebut dinilai sebagai langkah penting dalam menjaga martabat persidangan serta menegaskan independensi kekuasaan kehakiman dalam negara hukum yang demokratis.

Hal tersebut disampaikan Wakil Ketua DPP GMNI Bidang Hukum, Michael Graceson.
“Ruang sidang adalah ruang konstitusional, bukan ruang demonstrasi kekuasaan. Ketegasan hakim menunjukkan bahwa hukum harus berdiri di atas semua simbol kekuatan, termasuk simbol militer,” kata Michael Graceson, Rabu (7/1/2025).

Michael memandang ketegasan majelis hakim tersebut merupakan implementasi nyata prinsip equality before the law serta upaya menjaga peradilan yang bebas dan tidak memihak. Ruang persidangan, sebagai ruang sipil, harus dijaga dari segala bentuk tekanan, intimidasi, maupun simbol kekuasaan yang berpotensi memengaruhi independensi hakim dan rasa keadilan publik.

Meski demikian, Michael secara tegas menyatakan bahwa kehadiran prajurit TNI di ruang persidangan tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Ia menegaskan bahwa mekanisme pengamanan persidangan telah diatur secara jelas dan limitatif dalam Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 5 Tahun 2020 tentang Protokol Persidangan dan Keamanan dalam Lingkungan Peradilan sebagaimana diubah dengan PERMA Nomor 6 Tahun 2020. Dalam Pasal 10 ayat (5) ditegaskan bahwa pengamanan persidangan pada prinsipnya dilaksanakan oleh Satuan Pengamanan Pengadilan internal yang telah tersertifikasi. Sementara pada ayat (6) disebutkan bahwa pelibatan Kepolisian dan/atau TNI hanya dimungkinkan secara eksepsional, yakni dalam perkara yang menarik perhatian luas masyarakat dan/atau perkara terorisme, serta harus melalui mekanisme penunjukan resmi.

Sorotan serius juga diarahkan pada pernyataan Jaksa dan TNI yang menyebut kehadiran prajurit TNI dalam persidangan Nadiem sebagai bagian dari pengamanan berdasarkan Nota Kesepahaman (MoU) antara TNI dan Kejaksaan. Menurut Michael, dalih tersebut tidak hanya keliru, tetapi juga menyesatkan secara hukum. MoU bukanlah peraturan perundang-undangan, tidak memiliki daya ikat publik, dan tidak dapat dijadikan dasar hukum untuk membenarkan kehadiran militer di ruang peradilan.

Dalam norma hukum, MoU hanyalah sebuah instrumen administratif internal antar institusi. Apabila MoU TNI dan Kejaksaan tersebut dijadikan sebagai landasan pengamanan persidangan, maka praktik tersebut secara nyata menempatkan MoU seolah lebih mengikat dan lebih diakui daripada Undang-Undang, khususnya UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI. Padahal, keterlibatan TNI di ranah sipil hanya melalui skema Operasi Militer Selain Perang (OMSP) yang diatur secara ketat oleh UU TNI dan Perubahan nya, bukan berdasarkan kesepakatan administratif antar-institusi yang berpotensi menabrak prinsip supremasi sipil dan hierarki hukum.

“Ketika pengamanan persidangan melampaui ketentuan PERMA dan UU TNI yang melibatkan aparat militer secara nyata telah dilaksanakan tanpa dasar hukum yang jelas, maka hal tersebut bukan hanya pelanggaran prosedural, tetapi juga ancaman terhadap supremasi sipil serta telah menghina martabat pengadilan,” imbuh Michael Graceson.

Wakil Ketua DPP GmnI Bidang Hukum tersebut juga menilai bahwa kehadiran aparat militer di ruang sidang juga memunculkan dampak psikologis yang dapat menciptakan relasi kuasa yang timpang dan bertentangan dengan prinsip fair trial. Pengadilan harus menjadi ruang yang aman dan setara bagi semua pihak, bukan ruang yang memproduksi rasa takut atau tekanan simbolik.

“Kehadiran militer dalam persidangan perkara Nadiem sejatinya tidak memiliki urgensi yang rasional. Berbeda dengan perkara terorisme atau pembunuhan berencana yang berpotensi menghadirkan ancaman serius terhadap keamanan, pada perkara korupsi meskipun menyita perhatian publik akan tetapi sama sekali tidak menimbulkan risiko bahaya yang dapat membenarkan pengerahan kekuatan militer di ruang siding,” tegas Michael Graceson

Lebih lanjut, ia menyatakan bahwa ketegasan hakim dalam menegur prajurit TNI merupakan langkah korektif yang tepat dan patut diapresiasi. Namun, peristiwa ini juga harus menjadi bahan evaluasi serius bagi seluruh institusi negara agar batas antara ranah sipil dan militer tidak kembali kabur dalam praktik penegakan hukum.

“Supremasi sipil hanya dapat hidup jika setiap institusi negara taat pada hukum dan kewenangannya masing-masing. Pengadilan adalah benteng terakhir keadilan rakyat dan tidak boleh dikompromikan oleh kehadiran kekuasaan bersenjata,” pungkas Michael Graceson.

Sebagai kader dari organisasi perjuangan, Michael Graceson menegaskan bahwa GMNI akan senantiasa berkomitmen untuk terus mengawal independensi kekuasaan kehakiman, menolak segala bentuk militerisasi ruang sipil, serta memastikan penegakan hukum berjalan sesuai dengan prinsip demokrasi dan keadilan sosial. (*)

Bagikan: