HARIANRAKYAT.CO, SAMARINDA – Ribuan buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Partai Buruh kembali akan menggelar aksi besar-besaran di depan Istana Negara pada Kamis, 8 Januari 2026 besok. Aksi tersebut diperkirakan diikuti sekitar 5.000 hingga 10.000 buruh dengan konvoi sepeda motor dari berbagai daerah.
Massa aksi berasal dari Jakarta, Bogor, Bekasi, Karawang, Purwakarta, Cimahi, Cianjur, Sukabumi, Bandung, hingga Majalengka. Aksi ini merupakan bentuk perlawanan buruh terhadap kebijakan penetapan upah minimum oleh Gubernur DKI Jakarta dan Gubernur Jawa Barat yang dinilai melanggar Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) serta Peraturan Pemerintah tentang Pengupahan.
Presiden KSPI sekaligus Presiden Partai Buruh, Said Iqbal menegaskan aksi ini dilakukan karena aspirasi buruh tidak lagi didengar di tingkat pemerintah daerah.
“Ini tentang keadilan, konstitusi, dan masa depan buruh. Ketika pemerintah daerah mengabaikan peraturan pengupahan dan Putusan MK, buruh tidak punya pilihan selain turun ke jalan dan meminta keadilan langsung kepada Presiden,” ujar Said Iqbal dalam keterangan tertulisnya.
Dalam aksi tersebut, buruh membawa dua tuntutan utama. Pertama, mendesak revisi Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta tahun 2026 agar ditetapkan sebesar 100 persen Kebutuhan Hidup Layak (KHL) senilai Rp5,89 juta per bulan, serta pemberlakuan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) DKI Jakarta sebesar 5 persen di atas 100 persen KHL.
Tuntutan kedua adalah meminta revisi Surat Keputusan Gubernur Jawa Barat terkait penetapan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) 2026 di 19 kabupaten/kota se-Jawa Barat agar dikembalikan sesuai dengan rekomendasi masing-masing bupati dan wali kota.
Menurut Said Iqbal, aksi sengaja dipusatkan di Istana Negara karena Gubernur Jawa Barat, yang dikenal dengan inisial KDM, dinilai tidak lagi membuka ruang dialog dengan buruh. Selain itu, dalam penetapan UMSK 2026, Gubernur Jawa Barat disebut telah melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto.
“Dalam PP tersebut secara tegas disebutkan bahwa gubernur tidak boleh mengubah rekomendasi UMSK yang disampaikan oleh bupati dan wali kota. Namun faktanya, KDM melakukan perubahan, penghilangan, bahkan pengurangan sektor industri dan nilai UMSK yang telah direkomendasikan oleh 19 kepala daerah,” tegas Said Iqbal.
Ia juga menyoroti penghapusan UMSK di 19 kabupaten/kota Jawa Barat yang dilakukan tanpa melalui rapat Dewan Pengupahan Provinsi, melainkan hanya berdasarkan masukan Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Jawa Barat. Tindakan tersebut dinilai telah melampaui kewenangan birokrasi.
Akibat kebijakan tersebut, Said Iqbal menyebut terjadi ketimpangan upah yang tidak masuk akal. Upah buruh di pabrik kecap dan pabrik roti di Jawa Barat justru lebih tinggi dibandingkan buruh di perusahaan multinasional besar seperti Samsung, LG, Panasonic, dan Epson.
Selain Jawa Barat, kebijakan Gubernur DKI Jakarta dalam menetapkan UMP 2026 juga disorot. Said Iqbal menilai penetapan UMP DKI Jakarta tidak mengacu pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168 Tahun 2024, yang gugatan uji materinya dimenangkan oleh Partai Buruh bersama sejumlah konfederasi serikat pekerja.
Putusan MK tersebut menegaskan dalam menetapkan upah minimum, gubernur wajib mempertimbangkan Kebutuhan Hidup Layak, selain variabel inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu. Dengan mengacu pada putusan itu, UMP DKI Jakarta 2026 seharusnya ditetapkan sebesar Rp5,89 juta per bulan.
Said Iqbal juga mengutip hasil penelitian World Bank dan International Monetary Fund (IMF) yang menunjukkan pendapatan per kapita warga Jakarta mencapai sekitar USD 21.000 per tahun atau setara Rp343 juta. Jika dirata-ratakan, pendapatan per kapita warga Jakarta mencapai sekitar Rp28 juta per bulan.
“Bandingkan dengan upah minimum DKI yang hanya Rp5,73 juta per bulan. Perbandingannya bagaikan bumi dan langit. Ini bukti kebijakan upah murah telah memperlebar kesenjangan sosial,” ujarnya.
Melalui aksi 8 Januari 2026, buruh meminta Presiden Prabowo Subianto untuk turun tangan dan menginstruksikan Gubernur DKI Jakarta serta Gubernur Jawa Barat, agar merevisi kebijakan pengupahan yang dinilai bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
“Jika tidak ada penyelesaian, aksi akan terus berlanjut dari waktu ke waktu, baik di Istana Negara, Jakarta, maupun di Bandung,” pungkas Said Iqbal. (*)





