HARIANRAKYAT.CO – Anggota Komisi III DPRD Kalimantan Timur, Andi Muhammad Afif Rayhan Harun menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) ke-12 Perda Nomor 9 Tahun 2023 di Jalan Kadrie Oening, Samarinda, Senin (8/12/2025). Kegiatan ini bertujuan meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap aturan hukum daerah.
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalimantan Timur Nomor 9 Tahun 2023 adalah tentang Penyelenggaraan Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan, bertujuan memperkuat ideologi Pancasila dan karakter kebangsaan warga Kaltim, mencakup materi umum, penyelenggaraan pendidikan, peran masyarakat, monitoring, evaluasi, serta pendanaan, dengan sasaran membentuk karakter, kerukunan, toleransi, dan partisipasi aktif masyarakat dalam pembangunan daerah berdasarkan nilai Pancasila,
Andi Afif mengatakan, sosialisasi perda menjadi bagian penting agar masyarakat mengetahui sekaligus memahami hak dan kewajibannya sebagai warga daerah.
“Perda ini tidak akan berjalan efektif jika masyarakat tidak memahami isinya. Karena itu, sosialisasi seperti ini penting agar aturan daerah benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” ujarnya.
Dalam pemaparannya, Andi Afif menjelaskan bahwa perda tersebut memuat sejumlah pokok materi, mulai dari ketentuan umum, penyelenggaraan pendidikan Pancasila dan wawasan kebangsaan, hingga peran serta masyarakat dalam mendukung implementasinya. Perda ini juga mengatur mekanisme monitoring, evaluasi, dan pelaporan, serta aspek pembinaan dan pengawasan agar pelaksanaannya berjalan sesuai tujuan.
Selain itu, perda tersebut membuka ruang kerja sama lintas lembaga, baik dengan institusi pendidikan, organisasi masyarakat, maupun unsur pemerintah lainnya. Seluruh rangkaian pelaksanaan kebijakan ini didukung oleh pengaturan yang jelas terkait pendanaan, serta ditutup dengan ketentuan penutup yang menegaskan keberlakuan dan arah implementasi perda ke depan.
“Perda ini tidak hanya bicara soal regulasi, tetapi bagaimana nilai Pancasila dan wawasan kebangsaan benar-benar dihidupkan dalam kehidupan sehari-hari masyarakat,” ujar Afif.
Ia menekankan, keberhasilan pelaksanaan perda sangat bergantung pada beberapa aspek penting, di antaranya penerapan metode pendidikan yang efektif, keterlibatan aktif masyarakat, serta kerja sama yang solid antar lembaga terkait.
Kegiatan Sosper ke-12 ini menghadirkan dua narasumber, yakni Alfian, S.H., M.H., akademisi hukum, serta Andi Mappanganro, S.H., praktisi hukum dan pengacara di Arha Law Office. Keduanya memaparkan materi dari sudut pandang akademis dan praktik hukum di lapangan.
Tujuan Utama Perda ini adalah mengoptimalkan pengembangan nilai kebangsaan dan kesadaran berbangsa/bernegara. Membentuk karakter masyarakat Kaltim yang berintegritas, bermoral, dan bertanggung jawab. Membina kerukunan dan toleransi di tengah masyarakat yang majemuk dan Meningkatkan partisipasi aktif masyarakat dan Indeks Demokrasi.
Alfian menjelaskan, pemahaman masyarakat terhadap perda akan berdampak langsung pada terciptanya kepastian hukum di daerah.
“Ketika masyarakat paham aturan, maka potensi pelanggaran bisa diminimalkan. Perda hadir untuk melindungi kepentingan publik,” jelasnya.
Perda ini penting disosialisasikan, terutama kepada generasi muda, untuk memperkuat ideologi bangsa di Kalimantan Timur.
Sementara itu, Andi Mappanganro menekankan pentingnya implementasi perda yang adil dan sesuai dengan kondisi masyarakat.
“Perda bukan hanya aturan tertulis, tapi harus diterapkan secara bijak agar tidak menimbulkan persoalan baru di tengah masyarakat,” katanya.
Sosialisasi ini disambut antusias oleh warga sekitar. Hal tersebut terlihat dari aktifnya peserta dalam sesi diskusi dan tanya jawab yang membahas berbagai persoalan hukum di tingkat lokal.
Melalui kegiatan ini, diharapkan masyarakat semakin sadar hukum serta mampu memahami dan menerapkan Perda Nomor 9 Tahun 2023 dalam kehidupan sehari-hari. (*)





