HARIANRAKYAT.CO, TENGGARONG – Kalender nyaris menutup lembaran 2025. Hanya tersisa 46 hari, namun Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) masih berjibaku memastikan seluruh administrasi keuangan rampung tepat waktu. Di berbagai OPD, ritme kerja meningkat, laporan dipercepat, dan realisasi kegiatan dikebut agar tidak menyisakan beban di akhir tahun.
Sekretaris Daerah Kukar, Sunggono, mengungkapkan bahwa Bupati Aulia Rahman Basri dan Wakil Bupati Rendi Solihin telah memimpin rapat evaluasi bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). Hasilnya, sebagian besar OPD meyakini mampu mencapai realisasi di atas 90 persen—mendekati torehan tahun lalu yang mencapai 92,5 persen.
Namun optimisme itu berbenturan dengan satu persoalan krusial: lambatnya penyaluran dana pusat. “Kekhawatiran kami adalah target ini bisa gagal tercapai kalau dana dari pusat yang menjadi hak daerah belum juga turun,” ujar Sunggono, Sabtu (15/11/2025).
Dana yang dimaksud adalah Transfer ke Daerah (TKD) yang bersumber dari APBN, mencakup Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Alokasi Khusus (DAK), hingga Dana Bagi Hasil (DBH). Bagi Kukar, total nilai TKD pada APBD 2025 mencapai sekitar Rp6,9 triliun dari total APBD Rp11,3 triliun.
Hingga pertengahan November, dana sebesar itu belum disalurkan sama sekali. Kondisi ini membuat Pemkab Kukar waspada karena banyak kegiatan pemerintahan berpotensi tak terbayar. Untuk mengantisipasi dampak lebih besar, Pemkab Kukar terus berkoordinasi intens dengan Kementerian Keuangan.
Akibat mandeknya dana, pemerintah daerah mengambil langkah rem darurat. “Untuk kegiatan fisik yang kontraknya selesai sebelum Desember sudah kami hentikan. Progres langsung dihitung, tidak ada tambahan waktu,” tegas Sunggono.
Kebijakan tersebut diambil demi menjaga agar tidak timbul beban pembayaran yang tidak tertutup anggaran. Di sisi lain, seluruh OPD diminta fokus menyelesaikan administrasi sebagai syarat pencairan anggaran ketika TKD akhirnya turun.
Sunggono memastikan Pemkab Kukar menargetkan penyelesaian seluruh administrasi paling lambat pada awal Desember—mulai proses Surat Perintah Membayar (SPM), Laporan Pertanggungjawaban (LPJ), dan dokumen pendukung lainnya. “Kami dorong penyelesaiannya di pekan pertama Desember, sekitar tanggal 1 sampai 12. Kalau terlambat, kami khawatir kegiatan tidak bisa dibayar,” ujarnya.
Dengan waktu yang kian terbatas dan ketidakpastian penyaluran dana pusat, Pemkab Kukar kini bergerak dalam mode percepatan. Semua dilakukan agar roda pemerintahan tetap berjalan dan kewajiban keuangan daerah tidak tertunda hingga tahun berikutnya. (adv)





