HARIANRAKYAT.CO, SAMARINDA — Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) menilai kasus yang menimpa perempuan adat di Muara Kate, Kabupaten Paser, sebagai salah satu temuan paling serius selama rangkaian kunjungan kerja mereka di Kalimantan Timur (Kaltim).
Penilaian tersebut disampaikan langsung oleh Komisioner Komnas Perempuan, Sri Agustini, usai menghadiri Aksi Kamisan Kaltim di depan Kantor Gubernur Kaltim, Kamis (20/11/2025) sore.
“Di Muara Kate, perempuan menghadapi tekanan berlapis. Mereka bukan hanya kehilangan ruang hidup akibat konflik agraria, tetapi juga mengalami kekerasan dan kriminalisasi dari aparat penegak hukum,” ungkap Sri.
Menurutnya, dampak konflik tambang ilegal dan sengketa agraria tidak hanya berhubungan dengan hilangnya lahan atau akses ekonomi masyarakat adat, tapi juga menyentuh aspek psikologis, sosial, bahkan keamanan perempuan.
Tidak Diakui Negara, Perempuan Adat Berada di Posisi Rentan
Sri menegaskan, selama pengakuan dan perlindungan hukum atas masyarakat adat belum berjalan secara efektif, perempuan adat akan terus berada dalam posisi rentan tanpa mekanisme perlindungan yang jelas.
“Selama pengakuan adat tidak berjalan, perempuan adat seperti di Muara Kate akan terus berada di posisi rentan. Mereka tidak punya perlindungan hukum yang jelas,” tegasnya.
Ia juga menyebut, berbagai laporan yang diterima Komnas Perempuan dari Muara Kate menunjukkan adanya intimidasi, pemaksaan, hingga proses hukum yang dinilai tidak berkeadilan bagi masyarakat adat, terutama perempuan.
Bukan Kasus Tunggal, Berpotensi Terulang
Komnas Perempuan mengingatkan bahwa kasus Muara Kate tidak boleh dipandang sebagai insiden lokal semata.
“Kami ingin negara melihat persoalan ini secara jernih. Ini bukan kasus yang berdiri sendiri, dan berpotensi terus berulang jika tidak ada perlindungan hukum yang kuat,” lanjut Sri.
Desak Pengesahan RUU Masyarakat Adat
Sebagai langkah strategis, Komnas Perempuan mendesak percepatan pengesahan Rancangan Undang-Undang Masyarakat Hukum Adat yang hingga kini belum tuntas dibahas.
“RUU ini sangat penting. Kalau tidak disahkan segera, konflik seperti di Muara Kate akan terus muncul, dan perempuan adat akan menjadi pihak yang paling dirugikan,” tutupnya.
Aksi Kamisan Kaltim turut menyoroti konflik agraria, tindak kriminalisasi pejuang lingkungan, hingga lemahnya perlindungan terhadap perempuan adat dan warga terdampak tambang ilegal.
Muara Kate sebelumnya dikenal publik setelah tragedi kematian warga akibat konflik tambang ilegal mencuat ke permukaan pada 2024.
Hingga kini, masyarakat adat setempat masih memperjuangkan hak ruang hidup dan pengakuan wilayah kelola adat mereka.
Kasus Muara Kate menjadi cermin, konflik agraria tidak hanya soal tanah dan tambang—tetapi juga menyangkut martabat dan keselamatan perempuan adat sebagai penjaga ruang hidup. (*)





