HARIANRAKYAT.CO, SAMARINDA — Puluhan organisasi masyarakat sipil yang tergabung dalam Gerakan Muda Lawan Kriminalisasi (GMLK) mendesak hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan untuk membatalkan status tersangka terhadap lima aktivis muda yang saat ini sedang menjalani sidang praperadilan.
Kelima aktivis tersebut adalah Direktur Eksekutif Lokataru Foundation Delpedro Marhaen, Muzaffar Salim (staf Lokataru), Syahdan Husein (aktivis Gejayan Memanggil), Khariq Anhar (mahasiswa Universitas Riau), dan seorang perempuan berinisial G. Mereka ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya pasca gelombang aksi Agustus 2025.
Menurut GMLK, penetapan status tersangka tersebut tidak memiliki dasar hukum yang kuat dan melanggar prosedur hukum acara pidana.
“Menjerat para aktivis muda dengan pasal penghasutan adalah bukti bahwa negara keliru menafsirkan hukum yang seharusnya menjamin kebebasan berekspresi dan berkumpul,” tegas Oka Kertiyasa dari Social Justice Indonesia dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (24/10/2025).
Para aktivis dituduh melanggar sejumlah pasal dalam KUHP, UU Perlindungan Anak, dan UU ITE, termasuk Pasal 160 KUHP tentang penghasutan serta Pasal 45 ayat (3) UU ITE. Namun, GMLK menilai tuduhan tersebut tidak relevan karena kegiatan yang mereka lakukan merupakan bentuk ekspresi politik yang dijamin konstitusi.
Dalam rilis persnya, GMLK juga menyoroti berbagai pelanggaran prosedural, seperti penangkapan tanpa surat tugas, intimidasi, dan penahanan tanpa pendampingan hukum.
“Kasus Delpedro contohnya, ia langsung ditetapkan sebagai tersangka tanpa pernah diperiksa sebagai saksi. Surat perintah penahanan bahkan baru keluar setelah ia ditangkap,” ujar Oka.
Sarah dari Perempuan Mahardhika menilai sidang praperadilan ini menjadi ujian penting bagi independensi peradilan.
“Sidang ini akan menentukan apakah hukum berpihak pada warga negara atau justru menjadi alat represi terhadap kebebasan sipil,” katanya.
Senada, Karunia Aga dari Lab Demokrasi menyebut hakim tidak hanya berperan menegakkan hukum, tetapi juga menjaga demokrasi.
“Kami percaya peradilan yang adil adalah pondasi demokrasi. Aktivis muda ini tidak boleh dikriminalisasi hanya karena bersuara,” ujarnya.
Sementara itu, Okta dari ELSAM menilai kasus ini mencerminkan penyempitan ruang demokrasi di Indonesia. Ia menyebut ada lebih dari 900 warga yang turut dijerat dengan tuduhan serupa pasca gelombang aksi Agustus.
“Kami melihat ini sebagai bentuk pengkerdilan ruang demokrasi. Semua tahanan politik ini harus dikawal hingga bebas,” tegasnya.
Sebagai bentuk dukungan moral, GMLK menyerahkan dokumen amicus curiae (sahabat pengadilan) kepada hakim PN Jakarta Selatan yang memeriksa perkara ini. Sidang pembacaan putusan dijadwalkan berlangsung pada Senin, 27 Oktober 2025.
GMLK juga berencana menggelar aksi solidaritas di depan PN Jakarta Selatan pada hari pembacaan putusan.
“Protes adalah hak demokratis warga negara. Kami akan terus mengawal hingga keadilan ditegakkan,” tutup Oka.





