HARIANRAKYAT.CO, SAMARINDA — Puluhan massa yang tergabung dalam Koalisi Rakyat Menuntut Keadilan (KRMK) menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan Mapolda Sulsel, Senin (20/10/2025).
Dalam aksinya, massa membentangkan spanduk bertuliskan “Kami Menuntut Keadilan” dan berorasi secara bergantian menyoroti dugaan ketidakadilan dalam penanganan kasus asusila yang menyeret nama FTN, seorang perempuan yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
Koordinator lapangan aksi, Tono Laode menyampaikan penetapan FTN sebagai tersangka dalam dugaan pelanggaran UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi tidak disertai penjelasan yang memadai.
“Kami menduga ada rekayasa dalam kasus ini. Penetapan tersangka tidak dilakukan secara objektif dan tidak berdasarkan substansi hukum yang kuat,” ujar Tono dalam orasinya.
Sementara itu, Dandi selaku juru bicara KRMK menambahkan, pelapor dalam kasus tersebut adalah oknum anggota kepolisian Briptu JYC, yang juga diduga terlibat dalam peristiwa yang sama. Namun, kata Dandi, hingga kini yang bersangkutan tidak ditetapkan sebagai tersangka.
“Ini bentuk ketidakadilan hukum. FTN diproses cepat, sementara laporan baliknya terhadap oknum polisi justru mandek,” ungkap Dandi.
Menurut KRMK, kondisi ini menunjukkan adanya dugaan kriminalisasi terhadap FTN dan mencerminkan ketidakadilan gender serta potensi penyalahgunaan kewenangan aparat penegak hukum. Mereka menilai, kasus ini telah berdampak pada harkat, martabat, dan kehidupan sosial-ekonomi korban.
Hingga berita ini diturunkan, FTN disebut telah menjalani masa tahanan selama 21 hari di Kejaksaan, sementara laporannya terhadap Briptu JYC atas dugaan penyebaran foto pribadi dan kekerasan seksual masih dalam tahap penyelidikan.
“Kami menuntut penegak hukum bersikap adil dan tidak tebang pilih. Jangan sampai hukum hanya tajam ke bawah, tapi tumpul ke atas,” tegas Tono.
KRMK juga menyinggung momentum satu tahun pemerintahan Presiden Prabowo Subianto, yang salah satu prioritasnya adalah reformasi lembaga kepolisian. Namun, mereka menilai praktik di lapangan masih jauh dari semangat reformasi yang diharapkan.
Kronologi Kasus & Aksi
Mulai Hubungan & Laporan Korban
Seorang perempuan muda dari Kabupaten Jeneponto berinisial FTN (22) mengaku sebagai korban tindakan asusila oleh oknum anggota polisi berinisial Briptu JYC. IDN Times Sulsel.
Ia menduga bahwa Briptu JYC berjanji akan menikahinya, kemudian terjadi hubungan yang menurut kuasa hukumnya mengandung unsur eksploitasi seksual. IDN Times Sulsel
Penetapan Tersangka terhadap FTN
Meski ia mengaku korban, FTN kemudian justru ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pelanggaran Undang‑Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Penetapan dilakukan berdasarkan laporan Briptu JYC ke Polres Jeneponto. detikcom.
Dugaan Ketidakadilan & Pelaporan Balik
Kuasa hukum FTN dan pihak KRMK melihat adanya ketidakadilan karena Briptu JYC yang diduga pelaku asusila tidak langsung diproses sebagai tersangka, sementara FTN yang melapor justru menjadi pelaku pidana pornografi. Kondisi ini menimbulkan tudingan kriminalisasi terhadap korban dan diskriminasi gender.
Aksi Unjuk Rasa di Makassar
Pada Senin, 20 Oktober 2025, puluhan orang yang mengatasnamakan Koalisi Rakyat Menuntut Keadilan (KRMK) melakukan aksi unjuk rasa di depan kantin dan gerbang Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan Polda Sulawesi Selatan, Makassar. Mereka menuntut penyelesaian adil dan transparan terhadap kasus tersebut.
Aksi tersebut juga melibatkan pembentangan spanduk bertuliskan “Kami Menuntut Keadilan”.
Tuntutan & Pernyataan Aksi
KRMK melalui koordinator lapangan dan juru bicara menyoroti beberapa poin: dugaan rekayasa penyidikan, ketidakadilan dalam penegakan hukum, diskriminasi gender, dan penggunaan kekuasaan oleh aparat penegak hukum secara tidak setara. Mereka juga menilai bahwa situasi ini merusak kepercayaan publik terhadap sistem hukum dan aparat keamanan.
Status Saat Ini
Hingga informasi terakhir: FTN disebut telah berada di tahanan Kejaksaan selama lebih kurang 21 hari, sementara laporan balik terhadap Briptu JYC (terduga penyebar foto atau tangkapan layar) yang diajukan oleh FTN dilaporkan masih dalam tahap penyidikan dan belum ada penetapan tersangka yang setara.
KRMK menuntut agar Kejati dan Polda Sulsel mengambil tindakan cepat, terbuka, dan transparan.
(***)





