HARIANRAKYAT.CO – Perhimpunan Alumni Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia untuk Demokrasi (PAUDem) mengecam keras penangkapan dan penetapan status tersangka terhadap Angga Saputra atau Jhon, sapaan akrabnya, mahasiswa baru Program Studi Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Unusia, yang ditangkap aparat kepolisian pada 1 Oktober 2025 di kawasan Pancoran Buntu II, Jakarta Selatan, saat hendak mengikuti kegiatan Pengenalan Kehidupan Kampus bagi Mahasiswa Baru (PKKMB), di Kampus UNUSIA Regional B, Parung, Bogor.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, Angga mengalami pemukulan saat penangkapan, serta penyitaan telepon genggam miliknya. Meski telah dibebaskan dari tahanan, Angga telah ditetapkan sebagai tersangka, yang keberadaannya di pantau hingga wajib lapor. PAUDem menilai tindakan tersebut cacat prosedural, sarat kriminalisasi, dan mencederai kebebasan akademik.
“Kasus Angga adalah bukti nyata bahwa aparat menggunakan hukum sebagai alat represi terhadap mahasiswa. Penetapan tersangka terhadap mahasiswa baru yang bahkan belum sempat menjalani kehidupan perkuliahan adalah bentuk kriminalisasi dan ancaman serius bagi kebebasan akademik,” ujar Tegar Afriansyah, Juru Bicara PAUDem.
Lebih lanjut, Tegar menegaskan kepolisian segera mencabut status tersangka Angga Saputra, mengembalikan barang pribadinya, serta bertanggung jawab atas tindak kekerasan yang dialaminya.
“PAUDem akan terus mengawal kasus ini dan mengajak civitas akademika seluruh Indonesia untuk bersolidaritas.” imbuhnya.
Tegar menambahkan, wacana reformasi kepolisian yang belakangan digaungkan ke publik justru tampak sebagai ilusi semata.
“Rakyat jangan sampai terilusi oleh jargon Reformasi Kepolisian. Jika Kapolri sungguh-sungguh ingin berbenah atas institusi yang kini sangat tidak dipercaya publik, mulailah dengan membebaskan seluruh aktivis yang ditahan, baik di Jakarta maupun di seluruh Indonesia. Jika hal itu tidak dilakukan, kepolisian hanya pantas dilabeli sebagai lip service,” tegasnya.
Sehubungan dengan itu, PAUDem menyatakan sikap:
1. Mendesak kepolisian untuk mencabut status tersangka terhadap Angga Saputra dan mengembalikan barang pribadinya tanpa syarat.
2. Meminta pertanggungjawaban atas dugaan kekerasan fisik yang dialami Angga selama penangkapan.
3. Mendorong Komnas HAM dan Kompolnas melakukan investigasi independen terhadap peristiwa ini.
4. Mengajak civitas akademika dan masyarakat luas untuk menolak segala bentuk kriminalisasi mahasiswa.
PAUDem menegaskan, demokrasi dan kebebasan akademik adalah fondasi pendidikan tinggi. Kriminalisasi mahasiswa baru seperti Angga Saputra adalah tanda kemunduran demokrasi dan ancaman serius bagi masa depan kebebasan akademik di Indonesia. (*)





