Wali Kota Andi Harun Beri Penghargaan Pegawai Pemkot Berprestasi

Pemerintah Kota Samarinda menggelar acara Halal Bihalal sekaligus Penganugerahan ASN dan Non-ASN Award Tahun 2024 di Gedung indoor GOR Segiri Samarinda hari Kamis (17/4/2025).

HARIANRAKYAT.CO Pemerintah Kota Samarinda menggelar acara Halal Bihalal sekaligus Penganugerahan ASN dan Non-ASN Award Tahun 2024 di Gedung indoor GOR Segiri Samarinda hari Kamis (17/4/2025).

Agenda tahunan ini sekaligus untuk mempererat silaturahmi pasca IdulFitri, selain itu menjadi panggung apresiasi bagi para ASN dan non-ASN yang telah menunjukkan dedikasi, inovasi, dan kinerja terbaiknya.

Baca juga  Surat Resmi Presiden AS Joe Biden, Ucapkan Selamat Untuk Prabowo

Wali Kota Samarinda, Andi Harun hadir dan menyampaikan arahannya kepada seluruh pegawai. Ia menekankan, ASN dan non-ASN adalah garda depan pelaksana pembangunan, dan dituntut untuk terus menjadi penggerak utama roda pemerintahan.

“Sebagai penyelenggara pemerintahan dan pembangunan, ASN dan pegawai non-ASN harus terus jadi motor penggerak tugas-tugas kita. Tidak ada lagi ruang untuk pola-pola lama yang tidak sehat,” ucap Andi Harun.

Baca juga  Pilkada Halmahera Tengah: Demokrasi Subtansial dan Dominasi Oligarki

Lebih lanjut, ia menegaskan sikap tegasnya terhadap praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) dalam birokrasi.

“Sudah berkali-kali saya tegaskan, pendekatan KKN sudah tidak zamannya lagi. Dekat dengan pimpinan itu baik, tapi jangan jadikan itu sebagai tiket promosi. Semua harus didasarkan pada objektivitas. Saya secara pribadi sangat membenci KKN,” ungkapnya.

Andi Harun juga mengaku, memegang komitmen anti KKN bukan perkara mudah. Ia berbagi kisah kehilangan beberapa rekan dekat karena tak memenuhi permintaan yang tidak sejalan dengan prinsipnya.

Baca juga  Klasemen Sementara BRI Liga 1 2025, Persis Solo Lolos Zona Degradasi, Borneo FC Terpaut 13 Poin dari Persib

“Tiga tahun lebih saya menjabat, ada teman-teman yang dulu dekat kini menjauh, mungkin karena saya tak bisa mengakomodasi permintaan yang melanggar prinsip,” tutupnya. (ADV)

Bagikan: