HARIANRAKYAT.CO, SAMARINDA – Perempuan Mahardhika terus mendorong UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU – TPKS) menjadi instrumen hukum bagi korban kekerasan seksual (ks) agar diterapkan Aparat Penegak Hukum (APH) secara penuh.
Kehadiran UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) merupakan harapan bagi korban. Terutama untuk mewujudkan pencegahan, penanganan, perlindungan dan pemulihan bagi korban kekerasan seksual.
Hal itu disampaikan Ketua Umum Perempuan Mahardhika, Mutiara Ika Pratiwi menjelaskan, penerapan aturan tersebut memastikan korban merasa aman dan didukung untuk membawa semangat perubahan, atas ketidaksetaraan relasi kuasa dalam masyarakat. Yang menyebabkan, kekerasan seksual terjadi. UU TPKS memandatkan Pemerintah dan Kementerian atau Lembaga terkait untuk memperkuat aspek pencegahan, pemantauan dan koordinasi agar terjadi perubahan budaya di masyarakat yang lebih sensitif korban dan dapat mendukungnya pada setiap langkah yang dibutuhkan.
Memasuki tahun ketiga pemberlakuan UU TPKS, kami melihat ada kesulitan tersebut dipengaruhi karena lambatnya kehadiran peraturan turunan yang dibutuhkan guna mempercepat implementasi UU ini. Sekarang, baru 4 dari 7 peraturan turunan yang disahkan.
Diperlukan komitmen untuk membangun sinergi multi-pihak guna memperkuat efektivitas implementasi UU ini dan memastikan korban mendapat keadilan. Hingga saat ini, belum semua daerah memiliki UPTD PPA. Padahal unit tersebut seharusnya menjadi koordinator dan garda terdepan dalam penyelenggaraan layanan terpadu di daerah. Pasal 76 UU TPKS yang menyatakan, Pemprov dan kabupaten atau kota wajib membentuk UPTD PPA.
Namun tampaknya, negara belum maksimal memberikan prioritas pembangunan layanan tersebut baik dari segi sarana dan prasarana yang mempertimbangkan karakteristik masing-masing daerah 3 T, kepulauan pegunungan, daerah rawan bencana atau konflik, maupun dari kapasitas sumber daya manusia yang mengelolanya.
Selain UPTD PPA, pembentukan Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan KS (Satgas PPKS) sebagai mandat dari kebijakan di level Kementerian yang menindaklanjuti UU TPKS belum berjalan baik.
Di tempat kerja seperti pabrik, menjadi tempat dimana penegakan hukum mengalami banyak kendala lantaran disinyalir tidak menaruh perhatian. Edukasi tentang KS sebagai bagian penting dari aspek pencegahan seringkali terganjal dengan kepentingan mengejar target produksi. Penjangkauan dan penanganan korban KS yang dipengaruhi ketidaksetaraan relasi kuasa gender dan relasi kuasa atas pekerjaan menjadi sulit dilakukan.
Bahkan terdapat intimidasi dan serangan balik bagi Satgas yang melakukan pendampingan korban. Salah satu bukti yang masih kerap ditemukan adalah pertanyaan yang menyudutkan. Dalam UU TPKS menyebutkan, serangkaian Hak Korban mulai dari penyidikan sampai pada proses peradilan, menuntut pemahaman dari APH itu sendiri.
“Faktanya masih banyak ditemukan kasus-kasus kekerasan seksual yang dalam penanganannya oleh APH belum menggunakan TPKS dengan berbagai argumen, salah satunya adalah yang ancaman hukumannya tertinggi. Hal ini menunjukkan pemahaman terkait UU TPKS masih minim,” kata Ika sapaannya melalui rilisnya Sabtu (24/5/2025).
Bahkan sejak disahkannya Perpres No 09 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Kekerasan Seksual, sampai saat ini belum dilakukan. Hal ini menunjukkan bahwa negara telah abai dalam mengupayakan penanganan komprehensif bagi korban.
“Kami menagih komitmen negara memperkuat Implementasi UU TPKS, untuk mewujudkan implementasi UU TPKS yang lebih efektif, kami menuntut pemerintah, DPR, dan institusi terkait untuk melakukan. Pemerintah perlu mempercepat pengesahan semua peraturan pelaksana UU TPKS yang tersisa untuk memberikan landasan hukum yang lebih kuat bagi implementasi di lapangan,” imbuhnya.
Penguatan Layanan Terpadu ;
1. Pemerintah perlu memastikan pembentukan UPTD PPA di seluruh daerah dan memperkuat kapasitasnya dalam menyediakan layanan yang komprehensif dan terpadu bagi korban.
2. Layanan yang disediakan harus mencakup aspek fisik, psikologis, sosial, dan hukum, serta responsif terhadap kebutuhan spesifik korban (disabilitas, korban dengan Aids/HIV, pekerja seks, minoritas gender, daerah rawan bencana atau rawan konflik, dll).
Peningkatan Kapasitas APH, tenaga layanan pemerintah, dan tenaga layanan pada lembaga penyedia layanan berbasis masyarakat :
Pemerintah harus segera memberikan pelatihan yang berkelanjutan kepada APH, tenaga layanan pemerintah, dan tenaga layanan pada lembaga penyedia layanan berbasis masyarakat untuk meningkatkan pemahaman mereka tentang UU TPKS, perspektif korban, serta penanganan kasus kekerasan seksual yang sensitif dan efektif.
Pengembangan Mekanisme Pencegahan:
Pemerintah perlu mengembangkan dan melaksanakan program-program pencegahan kekerasan seksual yang komprehensif dan melibatkan berbagai pihak, termasuk lembaga pendidikan, dunia kerja, dan masyarakat sipil.
Mekanisme pengaduan berbasis komunitas perlu didukung dan diperkuat untuk mempermudah akses korban terhadap layanan.
Peningkatan Koordinasi dan Sinergi
Pemerintah perlu membangun koordinasi dan sinergi yang lebih efektif antara berbagai pihak terkait, termasuk lembaga pemerintah, lembaga layanan, organisasi masyarakat sipil, dan sektor swasta.
Koordinasi ini penting untuk memastikan penanganan kasus yang terpadu dan komprehensif, serta untuk mencegah terjadinya tindakan memperlakukan seseorang sebagai korban (sekunder).
Pelaporan Implementasi yang Transparan dan Akuntabel:
Pemerintah perlu menyampaikan laporan implementasi UU TPKS kepada DPR dan masyarakat secara transparan dan akuntabel. Laporan harus mencakup data yang terpilah, analisis yang mendalam, serta rekomendasi untuk perbaikan lebih lanjut.
Peningkatan Kesadaran Masyarakat:
Pemerintah dan masyarakat sipil perlu bersama-sama meningkatkan kesadaran masyarakat tentang UU TPKS, hak-hak korban, serta pentingnya pelaporan dan penanganan kasus kekerasan seksual.
Kampanye publik yang efektif dan inklusif perlu dilakukan untuk mengubah norma sosial dan budaya yang mendukung korban kekerasan seksual. (J)





