3 Ribu Guru Honor Kukar Belum Terima Insentif, Disdikbud Pastikan Segera Cair

Foto Ilustrasi Guru Honorer (AI)

HARIANRAKYAT.CO, TENGGARONG – Sekitar 3.000 guru honorer di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) Kaltim belum menerima insentif empat bulan lamanya.

Insentif yang menjadi sandaran hidup mereka tak kunjung masuk ke rekening.

Salah satunya guru SD di Tenggarong berinisial D (30) membagikan kisah pilunya. Hingga bulan April 2026 ini, ia mengaku belum menerima sepeser pun dana insentif yang biasanya rutin cair setiap bulan.

“Insentif dari bulan Januari sampai April belum ada kabar. Biasanya tanggal 1 sampai 7 sudah masuk, tapi ini sudah lewat tetap nihil,” ujar D kepada awak media, Rabu (8/4/2026).

Bagi D, uang insentif sebesar Rp877 ribu per bulan sangatlah berarti. Jika ditotal selama empat bulan, ada hak sekitar Rp3,5 juta yang masih tertahan.

Kondisi ini kian berat lantaran total pendapatan guru honorer di Kukar berada di kisaran Rp2,6 juta setelah potong pajak tahun 2025. Angka ini masih berada di bawah Upah Minimum Kabupaten (UMK) Kukar, terlebih tahun 2026 sebesar Rp3.991.797,00 per bulan.

“Saya punya dua anak. Kalau cuma mengandalkan gaji pokok tidak cukup, apalagi insentif mandek. Jadi ya harus cari tambahan, kadang saya narik ojek online kalau pulang sekolah,” ungkapnya lirih.

Ia juga membandingkan kesejahteraan guru di daerah tetangga yang menurutnya lebih stabil.

“Dulu di Balikpapan tahun 2021 total yang bisa diterima sampai Rp3,5 juta, sedangkan di Kukar sekitar Rp2,7 juta, itu pun sekarang telat,” tambahnya.

Disdikbud Kukar Buka Suara : Masalah Regulasi, Bukan Kas Kosong

Menanggapi keluhan tersebut, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kukar, Heriansyah memberikan penjelasan. Ia memastikan anggaran untuk insentif guru honorer sebenarnya sudah tersedia.

Heriansyah menegaskan, keterlambatan ini murni karena adanya penyesuaian regulasi dari pemerintah pusat terkait status Tenaga Harian Lepas (THL).

“Pembayaran ini sudah ter-anggarkan dan siap kita bayarkan. Tapi, dari sisi regulasi perlu ada penyempurnaan di Bagian Hukum Setkab agar tepat sasaran, tepat biaya, dan tepat jumlah,” jelas Heriansyah saat dikonfirmasi awak media Kamis (9/4/2026).

Pastikan Segera Cair

Saat ini, Disdikbud tengah melakukan validasi data terhadap ribuan guru honorer dan kepala sekolah non-ASN. Syarat utama yang harus dipenuhi penerima adalah wajib memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK). Heriansyah meminta para guru untuk sedikit bersabar.

Ia menjamin begitu proses birokrasi di Bagian Hukum rampung, dana akan langsung ditransfer ke rekening masing-masing guru.

“Kami sudah sampaikan ke forum guru honorer, begitu regulasi atau payung hukumnya selesai, pembayaran akan segera dilakukan,” tegasnya. (*)

Bagikan: