HARIANRAKYAT.CO, SAMARINDA – Wacana pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) secara online pada 2029 mendatang kembali muncul. Politikus Kalimantan Timur, Martinus menilai gagasan tersebut hanya bisa dijalankan apabila dibarengi dengan kesiapan teknologi serta regulasi yang kuat, khususnya terkait aspek keamanan sistem pemilu.
Martinus yang juga mantan Anggota DPRD Kalimantan Timur dari Daerah Pemilihan Kutai Barat–Mahakam Ulu menegaskan, DPR RI memiliki peran kunci dalam menyiapkan payung hukum pelaksanaan Pilkada online, termasuk pengaturan sanksi pidana bagi pihak yang menyalahgunakan sistem atau aplikasi pemilu.
“Kalau memang mau ke arah Pilkada online, DPR RI harus bantu menyiapkan undang-undangnya. Sanksi pidana harus tegas jika ada yang menyalahgunakan aplikasi atau sistem pemilu,” ujarnya, menanggapi usulan Pilkada online 2029.
Menurut Martinus, tanpa regulasi yang kuat, penerapan Pilkada online justru berpotensi menimbulkan persoalan baru dan konflik politik akibat keraguan publik terhadap hasil pemilu.
Ia menilai setidaknya ada sejumlah aspek mendasar yang wajib menjadi perhatian dalam merancang sistem Pilkada online. Pertama, keamanan sistem harus menjadi prioritas utama agar suara pemilih terlindungi dari ancaman peretasan atau manipulasi data.
“Kedua, verifikasi identitas pemilih harus kuat, sehingga bisa dipastikan setiap suara yang masuk benar-benar berasal dari pemilih yang sah,” jelasnya.
Selain itu, Martinus juga menyoroti aspek aksesibilitas. Menurutnya, sistem pemilihan online harus bisa diakses oleh seluruh warga negara, termasuk masyarakat di daerah terpencil yang masih memiliki keterbatasan infrastruktur teknologi dan jaringan internet.
“Aspek transparansi juga tidak kalah penting. Proses pemilihan harus terbuka dan bisa diawasi publik, supaya kepercayaan masyarakat tetap terjaga,” tegasnya.
Terakhir, ia kembali menekankan pentingnya regulasi yang jelas dan komprehensif sebagai fondasi pelaksanaan Pilkada online. Tanpa aturan hukum yang kuat dan penegakan hukum yang tegas, wacana digitalisasi pemilu dinilai berisiko melemahkan kualitas demokrasi.
Martinus berharap, jika Pilkada online benar-benar akan diterapkan pada 2029, maka pembahasannya dilakukan secara matang dengan melibatkan berbagai pihak, termasuk DPR RI, pemerintah, penyelenggara pemilu, serta masyarakat luas, agar demokrasi tetap berjalan jujur, adil, dan berintegritas. (*)





