HARIANRAKYAT.CO, SAMARINDA — Aksi unjuk rasa ratusan buruh kembali mewarnai Kota Tepian. Sekitar 100 pekerja dari berbagai federasi dan serikat buruh menggelar demonstrasi di depan Kantor Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Samarinda, Senin (22/12/2025), menuntut kejelasan penetapan Upah Minimum Kota (UMK) Samarinda tahun 2026.
Aksi ini dipicu kebuntuan dalam pertemuan sebelumnya antara perwakilan serikat pekerja dan kalangan pengusaha. Massa buruh menilai usulan kenaikan UMK yang diajukan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) terlalu rendah dan belum mencerminkan kebutuhan hidup layak pekerja, terlebih di tengah kenaikan harga kebutuhan pokok.
Tekanan massa akhirnya mendorong pemerintah daerah mempertemukan kembali seluruh pihak terkait. Setelah melalui pembahasan yang cukup alot, pemerintah, pengusaha, dan serikat buruh akhirnya sepakat menggunakan angka alpha 0,6 sebagai dasar perhitungan UMK.
Kesepakatan tersebut kemudian dituangkan dalam Berita Acara Rapat Dewan Pengupahan Daerah Kota Samarinda (Depeko) Nomor 05/DEPEKO-SMD/XII/2025 tentang pembahasan UMK Samarinda Tahun 2026.
Berdasarkan hasil rapat, UMK Samarinda 2026 ditetapkan sebesar Rp3.983.881,50, atau naik 6,97 persen dibandingkan UMK 2025 yang berada di angka Rp3.724.437,20.
Ketua Dewan Pengupahan Kota Samarinda sekaligus Kepala Disnaker Samarinda, Yuyum Puspitaningrum, menyampaikan bahwa kesepakatan ini merupakan hasil kompromi semua unsur, mulai dari pemerintah, pengusaha, hingga serikat pekerja.
“Hasil kesepakatan ini akan kami rekomendasikan kepada Wali Kota Samarinda untuk selanjutnya diteruskan ke Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur. Penetapan resminya ditargetkan paling lambat 24 Desember 2025,” ujar Yuyum.
Selain UMK, Dewan Pengupahan juga membahas dan mengusulkan Upah Minimum Sektor Kota (UMSK) Samarinda Tahun 2026, sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Nomor 06/DEPEKO-SMD/XII/2025.
Untuk sektor konstruksi gedung, instalasi listrik, serta angkutan laut, UMSK 2026 diusulkan sebesar Rp4.043.639,72. Sementara sektor industri kayu lapis (KBLI 16211) ditetapkan lebih tinggi, yakni Rp4.226.898,72, dengan menggunakan nilai alpha 0,50 dan mengacu pada UMK 2026.
Ketua Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) Kalimantan Timur, Fitrilari, usai audiensi dengan Disnaker Samarinda menyebut kenaikan UMK 2026 merupakan hasil perjuangan kolektif buruh yang tidak lelah menyuarakan aspirasi.
“Kami bersyukur aspirasi buruh akhirnya didengar. Angka ini belum sepenuhnya ideal, tetapi setidaknya menunjukkan keberpihakan pemerintah terhadap pekerja,” kata Fitrilari.
Ia menegaskan SBMI Kaltim akan terus mengawal proses penetapan hingga terbitnya Surat Keputusan Gubernur Kalimantan Timur, sekaligus memastikan implementasinya di lapangan berjalan sesuai aturan.
“Yang terpenting, UMK dan UMSK ini benar-benar diterapkan oleh perusahaan, bukan hanya sekadar angka di atas kertas,” tegasnya.
Dengan kesepakatan tersebut, Pemerintah Kota Samarinda berharap iklim hubungan industrial tetap kondusif, serta mampu menjaga keseimbangan antara perlindungan pekerja dan keberlangsungan dunia usaha di Kota Tepian. (*)





