UMK Balikpapan 2026 Resmi Naik Jadi Rp3,85 Juta

Upah Minimum Kota (UMK) Balikpapan 2026 resmi ditetapkan sebesar Rp3,85 juta. Penetapan ini menjadi bagian dari kebijakan pengupahan terbaru yang mulai berlaku pada tahun depan di Kalimantan Timur.

HARIANRAKYAT.CO, SAMARINDA – Kabar penting bagi para pekerja di Kota Balikpapan.

Upah Minimum Kota (UMK) Balikpapan 2026 resmi ditetapkan sebesar Rp3,85 juta. Penetapan ini menjadi bagian dari kebijakan pengupahan terbaru yang mulai berlaku pada tahun depan di Kalimantan Timur.

Besaran UMK tersebut ditetapkan setelah melalui proses pembahasan di Dewan Pengupahan Kota Balikpapan yang melibatkan berbagai unsur, mulai dari perwakilan pekerja, pengusaha, akademisi, hingga Badan Pusat Statistik (BPS). Proses ini dilakukan sesuai dengan regulasi pengupahan nasional yang berlaku.

Penetapan UMK 2026 berbeda dari tahun-tahun sebelumnya karena mengikuti formula baru pengupahan dari pemerintah pusat. Dalam mekanisme ini, terdapat empat komponen utama yang menjadi dasar perhitungan upah minimum, yakni upah tahun berjalan, inflasi provinsi, pertumbuhan ekonomi, serta faktor alfa.

Inflasi dan pertumbuhan ekonomi sepenuhnya mengacu pada data resmi BPS sehingga tidak menjadi ruang perdebatan di tingkat daerah. Pembahasan utama dalam forum Dewan Pengupahan berfokus pada penentuan nilai faktor alfa, yang akhirnya disepakati pada angka 0,75. Nilai inilah yang kemudian menghasilkan UMK Balikpapan 2026 sebesar Rp3,85 juta.

Selain UMK, Upah Minimum Sektoral Kota (UMSK) Balikpapan 2026 juga resmi ditetapkan untuk pertama kalinya. Penetapan UMSK dilakukan terhadap sektor-sektor tertentu yang dinilai memiliki risiko kerja dan karakteristik khusus.

Dua sektor yang ditetapkan menerima UMSK adalah industri pemurnian dan pengilangan minyak bumi dengan besaran upah Rp4,02 juta, serta industri komponen dan suku cadang mesin dan turbin sebesar Rp3,99 juta. Nilai UMSK tersebut berada di atas UMK yang berlaku.

Penetapan UMK dan UMSK Balikpapan 2026 ini diharapkan dapat memberikan kepastian penghasilan bagi pekerja sekaligus menjaga keberlanjutan dunia usaha. Dengan kenaikan yang terukur, pemerintah daerah menargetkan iklim ketenagakerjaan yang sehat, adil, dan berkelanjutan. (*)

Bagikan: