Tolak UMK Naik 6,10 Persen, Buruh Akan Gelar Aksi di Disnaker Samarinda

Ilustrasi Demo Buruh (IST)

HARIANRAKYAT.CO, SAMARINDA — Sejumlah serikat buruh di Samarinda memastikan akan menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Samarinda, Senin (22/12/2025) pukul 10.00 Wita besok.

Aksi ini dilakukan sebagai bentuk penolakan atas penetapan Upah Minimum Kota (UMK) Samarinda yang dinilai tidak berpihak kepada pekerja.

Ketua SBMI Kaltim, Fitrilari mengatakan UMK Samarinda yang ditetapkan hanya naik 6,10 persen tidak sebanding dengan kenaikan kebutuhan hidup buruh dan bertentangan dengan semangat perlindungan pekerja.

“UMK hanya naik 6,10 persen dan itu kami tolak. Ada ketidakberpihakan Kadisnaker Kota Samarinda terhadap pekerja/buruh. Karena itu besok teman-teman dari berbagai serikat buruh akan turun aksi,” tegas Fitrilari.

Menurutnya, aksi tersebut juga menjadi bentuk protes terhadap arogansi kebijakan Kadisnaker yang dinilai mengabaikan aspirasi buruh dalam proses penetapan upah.

Para buruh menuntut agar penetapan UMK menggunakan nilai Alfa tertinggi 0,9, sebagaimana rentang yang diatur dalam PP Nomor 49 Tahun 2025, agar kenaikan upah lebih signifikan dan tidak semakin menekan daya beli pekerja.

“Kalau dasar Alfa 0,9 digunakan, kenaikan UMK masih bisa dimaksimalkan. Ini sesuai keputusan Presiden. Kami meminta kebijakan yang adil bagi buruh dan keluarganya,” ujarnya.

Namun berbeda dengan lainnya. Serinda FSBPI – KPBI Kaltim justru menolak PP 49 tahun 2025.

KPBI Tolak PP 49 Tahun 2025

Penolakan buruh tidak hanya diarahkan pada besaran UMK, tetapi juga terhadap Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan yang menjadi dasar penetapan upah saat ini.

Perwakilan Serikat Buruh Samarinda – FSBPI/KPBI Kaltim, Yoyok Sudarmanto, menyebut PP 49 bermasalah secara hukum, substansi, dan proses.

“Secara hukum, PP 49 bertentangan dengan Putusan MK Nomor 168 yang memerintahkan kenaikan upah mengacu pada Kebutuhan Hidup Layak (KHL). Tapi PP ini justru mengabaikan survei KHL,” tegas Yoyok.

Ia juga menyoroti minimnya partisipasi buruh dalam penyusunan PP tersebut.

“Serikat buruh hanya disosialisasi, tidak diberi ruang berdebat atau menawarkan konsep pengupahan versi buruh. Ini jelas cacat partisipasi,” katanya.

Selain itu, PP 49 dinilai menggunakan inflasi tahun sebelumnya, sehingga kenaikan upah 2026 berpotensi tidak mampu menutup kenaikan harga kebutuhan pokok di tahun berjalan.

“Secara angka mungkin naik, tapi secara kualitas buruh justru nombok. Daya beli turun,” ujarnya.

KPBI juga menilai formula pertumbuhan ekonomi + inflasi × indeks Alfa (0,5–0,9) tidak memiliki dasar teori ekonomi yang jelas dan tidak menjawab disparitas upah antar daerah.

“Indeks Alfa ini tidak punya dasar hukum yang kuat. Upah seharusnya ditetapkan berdasarkan kebutuhan riil buruh, bukan angka abstrak,” tegasnya.

Siap Tempuh Jalur Hukum dan Aksi Massa

KPBI bersama Partai Buruh dan serikat buruh lainnya menyatakan akan menempuh upaya hukum dengan mengajukan gugatan ke Mahkamah Agung dalam waktu dekat, sekaligus terus melakukan tekanan massa.

Aksi di Disnaker Samarinda besok diharapkan menjadi tekanan awal agar pemerintah daerah meninjau ulang kebijakan UMK dan berpihak pada kesejahteraan pekerja. (*)

Bagikan: