Tim Advokasi Bom Molotov Samarinda Minta Hakim Pertimbangkan tak Lagi Lanjutkan Kasus

Perwakilan Tim Koalisi Advokasi Tahanan Politik. Ahmad Fauzi, Siti Fatimah dan Putu.

HARIANRAKYAT.CO, SAMARINDA – Tim penasihat hukum terdakwa kasus kepemilikan 22 botol bom molotov di lingkungan Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) Universitas Mulawarman (Unmul) menilai dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak mempertimbangkan unsur niat jahat (mens rea) dari para terdakwa.

Ketiga terdakwa dalam perkara tersebut yakni Niko Hendro Simanjuntak, Andi Manurung, dan Erik yang didakwa terkait peristiwa menjelang aksi pada September 2025 lalu.

Perwakilan Tim Koalisi Advokasi Tahanan Politik menyatakan, dalam persidangan, pihaknya menilai JPU hanya fokus pada aspek perbuatan (actus reus), tanpa mengkaji secara utuh motif dan niat para terdakwa.

“Dalam dakwaan JPU, kami melihat tidak adanya analisis mendalam soal mens rea atau niat dari ketiga terdakwa. Mereka tidak memiliki niat untuk mencelakai orang,” ujar perwakilan tim advokasi seusai agenda sidang tanggapan JPU, Selasa (27/1/2026).

Menurut tim kuasa hukum, tindakan para terdakwa lebih dilatarbelakangi oleh bentuk kekecewaan terhadap kebijakan negara yang dinilai tidak berpihak kepada rakyat, bukan untuk melakukan tindakan yang membahayakan keselamatan pihak lain.

“Ini merupakan ekspresi kekecewaan terhadap kebijakan negara hari ini yang dianggap tidak berpihak kepada rakyat, bukan niat untuk melakukan kekerasan atau mencederai siapa pun,” tegasnya.

Atas dasar tersebut, tim advokasi meminta majelis hakim untuk mempertimbangkan eksepsi yang diajukan dan memberikan putusan yang seadil-adilnya.

“Kami berharap majelis hakim mempertimbangkan secara objektif dan memberikan putusan yang seadil-adilnya bagi para terdakwa,” tambahnya.

Agenda Putusan Sela 10 Februari

Sidang lanjutan perkara ini dijadwalkan dengan agenda putusan sela pada 10 Februari 2026 mendatang.

Terkait adanya dugaan kriminalisasi terhadap para terdakwa, tim advokasi menyebut belum mengarah pada langkah praperadilan. Hal itu masih akan dibahas secara internal bersama tim dan para terdakwa.

“Kami belum mengajukan praperadilan. Itu masih harus dibahas di internal tim dan dengan para terdakwa, karena kami belum menerima kuasa untuk hal tersebut. Tugas kami saat ini hanya mendampingi ketiga terdakwa dalam proses persidangan,” jelasnya.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan menolak eksepsi yang diajukan tim penasihat hukum dan memohon kepada majelis hakim agar menolak seluruh keberatan yang disampaikan oleh pihak terdakwa.

JPU menilai dakwaan telah disusun sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku dan meminta perkara tetap dilanjutkan ke tahap pembuktian. (*)

Bagikan: