Sengketa Tanah Kembali Mencuat, Petani Kukar dan Pertamina Saling Klaim Miliki Sertifikat

Pertamina Hulu Sanga - Sanga (Foto : Pertamina Hulu Enegi)

HARIANRAKYAT.CO, KUTAI KARTANEGARA – Polemik penggunaan lahan di Desa Bunga Putih, Kecamatan Marangkayu, Kukar disebut – sebut bermasalah.

Hal ini mengemuka saat Rapat dengar pendapat (Rdp) DPRD Kukar bersama Warga dan Pertamina Hulu Sanga – Sanga (PHSS) hari Senin (23/2/2026).

Perwakilan warga, Suyono mengatakan lahan transmigrasi tersebut digunakan bertani sejak tahun 1985 dan bersertifikat 1987. Namun saat ini digunakan untuk akses jalan, jaringan pipa dan limbah pihak Pertamina sejak tahun 1988.

“Tanah itu transmigrasi sejak tahun 1985. Sertifikatnya keluar tahun 1987. Sampai sekarang sertifikat itu masih kami pegang,” ujarnya.

Ia mempertanyakan klaim pembebasan lahan yang disebut-sebut pernah dilakukan pihak perusahaan.

“Kalau memang pernah dibebaskan, kepada siapa dibebaskan? Tolong tunjukkan kepada siapa dulunya. Karena sampai hari ini tidak pernah ada pembebasan kepada kami sebagai pemilik sertifikat,” tegasnya.

Suyono menyebut, lahan warga digunakan dengan luasan mencapai sekitar 2,3 hektare dan digunakan Pertamina dari tahun 1988 sampai sekarang.

“Harapan saya, Pertamina bisa selesaikan masalah ini, apakah dengan disewa, dibebaskan atau diganti rugi intinya. Kalau tidak masyarakat akan menanam atau bikin rumah karena masih menjadi hak,” ujarnya.

Warga bersikeukeh memiliki tanah itu dibuktikan dengan sertifikat tanah yang dikeluarkan negara.

Warga Desa Bunga Putih, RT 4 dan 1 meminta adanya kejelasan hukum dan penyelesaian administratif agar tidak terjadi polemik berkepanjangan di kemudian hari.

DPRD Kukar Fasilitasi Mediasi Sengketa Lahan

Ketua DPRD Kukar, Ahmad Yani, menyatakan pihaknya telah memfasilitasi aspirasi masyarakat terkait sekitar 30 sertifikat tanah yang diklaim belum pernah dibebaskan secara resmi.

“Sebagai wakil rakyat, tentu penyampaian masyarakat harus kita sikapi. Alhamdulillah, DPRD sudah memfasilitasi persoalan ini. Berdasarkan keterangan warga, ada sekitar 30 sertifikat yang menurut mereka belum pernah dilakukan pembebasan oleh pihak perusahaan,” ujar Ahmad Yani.

Ia menegaskan, pemerintah wajib memastikan kejelasan status lahan tersebut, apakah benar sudah pernah dilakukan pembebasan atau belum.

“Kalau memang belum dibebaskan, maka pertamina harus tanggung jawab membebaskan sesuai peraturan perundang-undangan,” tegasnya.

Menurut Ahmad Yani, masyarakat baru menunjukkan sertifikat sekarang karena sebelumnya dijadikan jaminan ke bank untuk kredit. Sehingga pada saat pembebasan terdahulu tidak ditunjukkan.

“Memang ada fakta bahwa beberapa sertifikat sempat dijadikan jaminan kredit di bank. Namun setelah kami proses di DPRD dan dilakukan penelusuran, sertifikat tersebut memang ada dan sah dari BPN,” jelasnya.

Kami berharap, ada klarifikasi juga dari SKK Migas atau pertamina sehingga masyarakat mendapatkan haknya.

“Ukuran 2,3 hektar ini kan besar bagi masyarakat,” ujarnya.

DPRD Kukar, lanjutnya juga berkoordinasi dengan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD), termasuk Badan Pertanahan Nasional (BPN), dinas terkait tata ruang, serta pemerintah kabupaten untuk memastikan proses segera dalam waktu dekat.

“Mudah – mudahan selesai habis lebaran ya,” tutupnya.

Perusahaan Ikuti Proses Hukum, Tolak Pembebasan Lahan 2 Kali

Sementara itu, perwakilan PHSS, Januar Hidayat selaku Line Formalitis Zona 9 menegaskan, pihaknya saat ini fokus pada pembuktian dokumen serta pencocokan data lapangan bersama para pihak terkait.

“Sekarang ini kita bicara soal hukum, soal bukti alas hak dan kepemilikan. Jadi kami mengikuti saja proses yang berjalan,” ujarnya.

Ia menjelaskan, dalam pertemuan tersebut pihak perusahaan diwakili oleh dua tim, yakni tim line dan humas. Sedangkan untuk penanganan lebih lanjut terdapat tim lain seperti legal, litigasi, dan operasional yang bekerja sesuai fungsi masing-masing.

“Kami hanya dua tim yang hadir. Masih ada tim legal, litigasi dan operasional,” jelasnya.

Januar juga menekankan aspek keselamatan menjadi perhatian penting dalam operasional di lapangan. Menurutnya, tidak ada maksud perusahaan untuk melarang aktivitas warga, namun faktor keamanan tetap harus dipertimbangkan.

“Yang harus saya garis bawahi adalah soal keselamatan atau safety. Tidak ada maksud melarang kegiatan warga. Tapi ada faktor-faktor yang harus jadi pertimbangan, misalnya rokok, api, kendaraan yang digunakan harus sesuai standar, termasuk penggunaan mesin diesel,” terangnya.

Ia berharap persoalan tersebut dapat diselesaikan secara baik tanpa keluar dari norma dan kaidah hukum yang berlaku.

“Bagaimanapun kita ini satu keluarga. Apapun itu harus diselesaikan dengan baik. Tapi tentu tidak boleh keluar dari norma dan aturan hukum,” tegasnya.

Januar juga menyebut, dalam proses pembebasan lahan pada 1988 lalu, pemerintah turut dilibatkan. Karena itu, pihaknya menilai perlu adanya penguatan data dan penegasan kembali dari pemerintah kabupaten untuk memastikan kejelasan status lahan.

“Kami meyakini pembebasan lahan sebelumnya sudah dilakukan dan saat itu melibatkan pemerintah. Karena itu perlu penguatan data dan penegasan kembali dari Kantor pertanahan ATR/BPN dan Pemkab agar semuanya clear,” pungkasnya. (Y)

Bagikan: