OPINI : Doddy S. Sukadri, Direktur Eksekutif Yayasan Mitra Hijau
HARIANRAKYAT.CO, SAMARINDA – Bencana Sumatera yang dengan masif telah memporak porandakan Provinsi Aceh, Sumut dan Sumbar pada awal Desember 2025 lalu telah melampaui batas krisis ekonomi, ekologi, dan kemanusiaan dengan angka fatalitas yang signifikan.
Berdasarkan data terakhir dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) dan laporan Basarnas, angka kematian di ketiga wilayah provinsi tersebut telah mencapai lebih dari seribu jiwa, menghancurkan fasilitas jalan dan memutuskan ratusan jembatan, serta menimbulkan ancaman kelaparan yang serius dan kekurangan air bersih di berbagai wilayah terdampak bencana.
Berbagai pihak telah menyampaikan bahwa bencana ini terkait erat dengan krisis iklim, krisis ekologi dan krisis lingkungan. Banyak pihak telah menuding bahwa salah satu penyebabnya adalah alih guna lahan dan kehutanan yang tidak terkendali dengan baik. Deforestasi yang dilanjutkan dengan pembangunan kebun kelapa sawit besar besaran telah mengubah bentang alam (land-scape) wilayah tersebut sehingga menjadi rawan banjir, erosi dan tanah longsor.
Sawit atau Hutan?
Terlepas dari pro-kontra pembangunan perkebunan kelapa sawit, pada kenyataannya dalam lima tahun terakhir, luas kebun kelapa sawit di Indonesia telah mencapai 17 juta hektar. Dari luas tersebut, lebih dari 10 juta ha (63%) berada di Sumatera, dan sisanya tersebar di Kalimantan, Sulawesi, dan pulau-pulau lainnya di Indonesia. Luas ini setara dengan luas negara Austria atau Portugal dan lebih besar dari Yordania. Provinsi Riau merupakan kawasan terbesar kebun sawit di Sumatera.
Dalam perspektif ekologi dan lingkungan, keberadaan hutan (khususnya di lahan mineral) jauh lebih menguntungkan hutan alam dibandingkan dengan kelapa sawit. Hutan alam memiliki lapisan tajuk yang nyaris sempurna yang terdiri dari lapisan tajuk bagian atas, tengah dan bawah. Kemudian di bagian terbawah, tanahnya tertutup serasah yang berlapis lapis dan tebal seperti spons.
Apabila terjadi hujan, maka lapisan tajuk tersebut akan menahan curahan air hujan sehingga tidak langsung menuju permukaan tanah. Selain itu, “spons” yang berupa serasah dan sisa-sisa bagian pohon lainnya akan menyerap air hujan sehingga mengurangi lapisan air di permukaan tanah (run-off) dengan cukup signifikan. Dengan demikian, apabila hujan datang, hutan alam akan menjaga kawasan yang berada di sekitarnya dari bahaya banjir dan erosi tanah.
Hutan alam di daerah tropis juga menjadi tempat hidup dan berkembang biaknya berbagai jenis vegetasi (termasuk obat-obatan) dan keaneka ragaman jenis makhluk hidup lainnya yang sangat bermanfaat untuk kehidupan manusia. Apabila musnah, maka akan mengganggu keseimbangan ekologis di muka bumi ini.
Sebaliknya, keberadaan perkebunan kelapa sawit tidak dapat menggantikan fungsi dan peran hutan alam tersebut. Jenisnya yang monokultur tidak mampu untuk menjadi pelindung biodiversitas, tanaman obat-obatan dan tempat hidup makhluk hidup lainnya.
Selain itu, struktur tajuknya yang tidak berdaun lebar, tidak adanya serasah, dan perakarannya yang dangkal justru menjadi penyebab aliran permukaan yang tinggi pada saat hujan besar, sehingga menjadi rawan banjir dan menimbulkan erosi tanah yang hebat seperti bencana Sumatera.
Dampak Iklim
Pembangunan kebun-kebun sawit di Indonesia tidak hanya terjadi di lahan mineral, tetapi juga di lahan basah di sepanjang pesisir pantai dan di lahan gambut yang luas dan berada jauh dari pantai. Dari perspektif perubahan iklim dan lingkungan, pembangunan kebun sawit di pesisir pantai sangat membahayakan. Pesisir pantai yang biasanya ditumbuhi jenis-jenis Rhizophora, Bruguera dan lain lain merupakan perlindungan alami dari abrasi pantai.
Peranannya menjadi lebih penting ketika menjadi tempat berkembang biak kepiting dan perlindungan ekosistem. Fungsi dan peran itu akan menjadi rusak bila ditebang untuk dijadikan kebun sawit.
Untuk lahan gambut, yang perlu dipahami adalah bahwa lahan gambut merupakan gudang raksasa gas karbon organik karena proses pembusukan tanaman mati yang telah berlangsung ratusan bahkan ribuan tahun.
Apabila lahan gambut dikeringkan untuk ditanami sawit, maka gas karbon yang jumlahnya luar biasa besar akan keluar menjadi gas karbon dioksida (CO2) yang merupakan gas utama penyebab pemanasan global yang mengakibatkan perubahan iklim.
Yang kemudian perlu dicatat adalah bahwa dari 17 juta ha kebun sawit di Indonesia, 4.8 juta ha (data tahun 2021) atau 28% diantaranya berada di lahan gambut. Sumatera (terutama Riau), Kalimantan Tengah dan Papua merupakan wilayah dengan dominasi lahan gambut terbesar di Indonesia. Menurut para ilmuan, emisi gas CO2 yang dikeluarkan dari lahan gambut yang ditanami sawit cukup besar, yaitu antara 31,4 hingga 38 ton CO2 per hektar per tahun. Bisa dibayangkan betapa besarnya emisi yang dikeluarkan dari lahan gambut yang ditanami sawit ketika pemerintah tengah gencar-gencarnya meluncurkan berbagai program pengurangan emisi gas rumah kaca dari sektor kehutanan dan alih guna lahan.
Saran Perbaikan
Pemerintah nampaknya perlu mempertimbangkan untuk segera melakukan reformasi dalam pembangunan kelapa sawit yang berkelanjutan di masa depan. Moratorium pembangunan sawit adalah salah satu pilihan kebijakan yang perlu segera diterapkan, terutama di lahan gambut. Dengan 17 juta ha lahan sawit yang ada saat ini nampaknya sudah lebih dari cukup untuk memenuhi kepentingan ekonomi dan memenuhi kebutuhan dalam negeri, bahkan dikurangi (untuk lahan gambut) sepanjang memungkinkan.
Yang perlu dipikirkan adalah bagaimana meningkatkan produktivitas agar mampu bersaing dengan negara pesaing, seperti Malaysia misalnya. Jadi bukan dengan melakukan ekstensifikasi luas areal, tapi dengan intensifikasi dan efisiensi bahkan dengan melakukan hilirisasi produksi untuk meningkatkan nilai tambahnya.
Dari 17 juta kebun sawit yang ada, sekitar 50% dikekola oleh korporasi besar yang menguasai lahan jutaan hektar. Sisanya, sekitar 40% dikelola oleh para petani pekebun, dan 10% dikelola oleh perusahaan negara. Dari struktur pengelolaan seperti ini, nampaknya perhatian perlu diarahkan kepada para petani pekebun untuk meningkatkan kapasitasnya, membantu sarana dan prasarananya, menyediakan benih dan pupuk yang berkualitas dan menyelenggarakan Pendidikan dan Latihan serta membangun koperasi diantara mereka.
Barangkali sudah saatnya Pemerintah memikirkan kalau asset sebesar ini berada dalam struktur pemerintahan yang tersendiri dan memiliki kewenangan yang jelas terkait dengan perencanaan, pelaksanaan dan pembiayaan. Dengan struktur kabinet saat ini, untuk tingkat pusat/nasional saja sawit ditangani oleh lebih dari 30 Kementerian/Lembaga yang mengurusi mulai dari hulu sampai ke hilir.
Tumpang tindih tugas pokok dan kewenangan terjadi di mana-mana, sehingga membingungkan para pihak. Hal ini menjadi lebih membingungkan ketika Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) di tingkat daerah (Provinsi dan Kabupaten) tidak seragam antara satu Provinsi/Kabupaten dengan Provinsi/Kabupaten lainnya. (***)





