Presiden Prabowo Teken PP Pengupahan, Gubernur Wajib Tetapkan UMP dan UMSP

Presiden Partai Buruh Said Iqbal.

HARIANRAKYAT.CO, SAMARINDA — Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto resmi menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pengupahan pada Selasa, 16 Desember 2025. PP tersebut mengatur formula kenaikan upah minimum nasional berbasis inflasi ditambah pertumbuhan ekonomi dikalikan faktor alfa, namun kebijakan ini langsung menuai penolakan dari kalangan serikat buruh.

Formula kenaikan upah dalam PP Pengupahan ditetapkan sebesar Inflasi + (Pertumbuhan Ekonomi × Alfa) dengan rentang nilai alfa 0,5 hingga 0,9. Pemerintah menyebut kebijakan ini sebagai bentuk pelaksanaan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023, sekaligus upaya menyeimbangkan kepentingan pekerja dan dunia usaha.

Namun, Presiden Partai Buruh sekaligus Presiden KSPI, Said Iqbal secara tegas menyatakan penolakan terhadap PP tersebut. Ia menilai formula yang ditetapkan pemerintah masih merugikan buruh dan tidak sepenuhnya mencerminkan semangat putusan Mahkamah Konstitusi.

“Kami menolak PP Pengupahan ini karena formula yang ditetapkan tetap menekan kenaikan upah buruh. Putusan MK seharusnya memberi perlindungan yang lebih kuat, bukan justru dibatasi dengan rentang alfa,” kata Said Iqbal dalam keterangannya.

Ia menegaskan, serikat buruh tidak akan tinggal diam dan telah menyiapkan aksi demonstrasi besar-besaran sebagai bentuk perlawanan terhadap kebijakan tersebut.

“Jika pemerintah memaksakan PP ini tanpa perbaikan substansial, maka kami akan menggelar aksi nasional. Buruh siap turun ke jalan untuk menuntut keadilan upah,” tegasnya.

Dalam PP Pengupahan tersebut, pemerintah juga mengatur Gubernur wajib menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) serta dapat menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK). Selain itu, Gubernur diwajibkan menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) dan dapat menetapkan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK).

Khusus untuk penetapan upah tahun 2026, Gubernur diwajibkan menetapkan besaran kenaikan upah paling lambat 24 Desember 2025, berdasarkan rekomendasi Dewan Pengupahan Daerah.

Penolakan dari kalangan buruh ini berpotensi membuka babak baru ketegangan hubungan industrial, di tengah klaim pemerintah bahwa PP Pengupahan telah disusun melalui proses panjang dan melibatkan berbagai pihak. (*)

Bagikan: