Penerapan Perda Miras di Samarinda, Pengawasan THM dan Hotel Jadi Sorotan

Anggota Komisi I DPRD Kota Samarinda, Adnan Faridhan.

HARIANRAKYAT.CO, SAMARINDA – Penerapan Peraturan Daerah (Perda) tentang pengendalian minuman keras (Miras) di Kota Samarinda kembali menjadi sorotan. Meski aturan dinilai cukup kuat di atas kertas, implementasi di lapangan masih menimbulkan masalah, terutama terkait lemahnya pengawasan terhadap tempat hiburan malam (THM) dan hotel berbintang.

Anggota Komisi I DPRD Kota Samarinda, Adnan Faridhan, menyatakan meski Perda telah memberikan dasar hukum yang jelas namun pelaksanaannya belum optimal.

Baca juga  DPRD Samarinda Bahas Laporan Pertanggungjawaban 2024

“Perda-nya sudah ada, tinggal bagaimana eksekutif dan aparat penegak hukum menjalankannya dengan tegas,” ujarnya (25/6).

DPRD Samarinda aktif melakukan pengawasan melalui inspeksi mendadak (sidak) untuk memastikan kepatuhan pelaku usaha.

Dalam sidak terakhir, ditemukan satu THM di kawasan pelabuhan yang masih dalam proses perpanjangan izin. Sementara itu, Angel Wing, salah satu lokasi yang sempat menjadi sorotan publik, dinyatakan telah memenuhi kelengkapan perizinan.

Baca juga  Kinerja Polri Diapresiasi DPRD Samarinda

“Tidak ada pelanggaran serius yang ditemukan di THM yang kami periksa, termasuk Angel Wing. Namun, pengawasan harus terus dilakukan,” kata Adnan.

Meski sejumlah THM telah diawasi, Adnan mengakui penjualan miras di hotel-hotel berbintang masih luput dari pengawasan khusus.

“Ini menjadi catatan penting kami. Ke depan, perlu ada koordinasi dengan pihak terkait untuk menindaklanjuti hal ini,” jelasnya.

Baca juga  Wali Kota Samarinda dan DPRD Teken Nota RPJMD Hingga 2029

Ia menegaskan bahwa penegakan Perda Miras harus dilakukan secara konsisten dan tanpa tebang pilih.

“Jika aturan hanya jadi formalitas, masyarakat akan kehilangan kepercayaan. Sidak seperti ini akan terus kami lakukan sebagai bentuk komitmen DPRD,” tegasnya.

Pemerintah daerah dan aparat penegak hukum diharapkan dapat memperketat pengawasan guna memastikan Perda Miras benar-benar efektif menekan peredaran minuman keras ilegal di Samarinda.(Adv)

Bagikan: