HARIANRAKYAT.CO, SAMARINDA – Penerapan Peraturan Daerah (Perda) tentang pengendalian minuman keras (Miras) di Kota Samarinda kembali menjadi sorotan. Meski aturan dinilai cukup kuat di atas kertas, implementasi di lapangan masih menimbulkan masalah, terutama terkait lemahnya pengawasan terhadap tempat hiburan malam (THM) dan hotel berbintang.
Anggota Komisi I DPRD Kota Samarinda, Adnan Faridhan, menyatakan meski Perda telah memberikan dasar hukum yang jelas namun pelaksanaannya belum optimal.
“Perda-nya sudah ada, tinggal bagaimana eksekutif dan aparat penegak hukum menjalankannya dengan tegas,” ujarnya (25/6).
DPRD Samarinda aktif melakukan pengawasan melalui inspeksi mendadak (sidak) untuk memastikan kepatuhan pelaku usaha.
Dalam sidak terakhir, ditemukan satu THM di kawasan pelabuhan yang masih dalam proses perpanjangan izin. Sementara itu, Angel Wing, salah satu lokasi yang sempat menjadi sorotan publik, dinyatakan telah memenuhi kelengkapan perizinan.
“Tidak ada pelanggaran serius yang ditemukan di THM yang kami periksa, termasuk Angel Wing. Namun, pengawasan harus terus dilakukan,” kata Adnan.
Meski sejumlah THM telah diawasi, Adnan mengakui penjualan miras di hotel-hotel berbintang masih luput dari pengawasan khusus.
“Ini menjadi catatan penting kami. Ke depan, perlu ada koordinasi dengan pihak terkait untuk menindaklanjuti hal ini,” jelasnya.
Ia menegaskan bahwa penegakan Perda Miras harus dilakukan secara konsisten dan tanpa tebang pilih.
“Jika aturan hanya jadi formalitas, masyarakat akan kehilangan kepercayaan. Sidak seperti ini akan terus kami lakukan sebagai bentuk komitmen DPRD,” tegasnya.
Pemerintah daerah dan aparat penegak hukum diharapkan dapat memperketat pengawasan guna memastikan Perda Miras benar-benar efektif menekan peredaran minuman keras ilegal di Samarinda.(Adv)