HARIANRAKYAT.CO – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur mensosialisasikan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 49 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Media Komunikasi Publik di Lingkungan Pemerintah Daerah. Aturan ini digadang-gadang sebagai upaya penataan ulang relasi pemerintah dengan industri media.
Sosialisasi berlangsung pada Selasa, 17 Juni 2025 di Hotel Five Premiere, Jalan Bhayangkara, Samarinda. Acara dihadiri perwakilan organisasi perangkat daerah (OPD) serta Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) dari sepuluh kabupaten dan kota se-Kaltim.
Kepala Diskominfo Kaltim, Muhammad Faisal mengatakan Pergub tersebut bertujuan menjamin publik memperoleh informasi yang akurat dan bermutu.
“Berita berkualitas harus dihasilkan media yang tervalidasi dan wartawan yang kompeten,” ujar Faisal.
Menurut Faisal, regulasi ini juga bertujuan menciptakan iklim persaingan sehat antar-media, baik cetak, daring, maupun penyiaran. Ia menyoroti praktik kontraktual yang tidak seimbang antara media baru dan media yang telah lama beroperasi.
“Kami ingin antisipasi media tanpa izin memperoleh kontrak besar tanpa rekam jejak,” katanya.
Selain mengatur hubungan kerja sama media dengan pemerintah, Pergub juga memuat perlindungan terhadap jurnalis. Di dalamnya mencakup hak atas upah minimum regional (UMR) dan kepesertaan BPJS. Pergub ini juga memberi kepastian bagi OPD.
“Jika ada keraguan terhadap legalitas suatu media, OPD dapat berkonsultasi dengan kami,” ucap Faisal.
Ditandatangani pada awal 2025, aturan ini bersifat dinamis. Evaluasi akan dilakukan minimal setahun sebelum diajukan menjadi rancangan peraturan daerah (Perda).
“Kami akan matangkan terlebih dahulu di level Pergub,” kata Faisal.
Pemprov berharap, melalui Pergub ini, kualitas informasi publik meningkat dan ekosistem media menjadi lebih adil, transparan, dan profesional. (WI)