HARIANRAKYAT.CO, SAMARINDA — Pemerintah Kota Samarinda menemukan sejumlah kejanggalan serius dalam pengelolaan kawasan Perumahan Korpri di Jalan APT Pranoto. Temuan tersebut mencuat dalam rapat yang dipimpin Wali Kota Samarinda, Andi Harun, pada Rabu (11/3/2026).
Dalam rapat yang dihadiri sejumlah perangkat daerah, termasuk Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kota Samarinda, camat, lurah, serta Tim Wali Kota untuk Akselerasi Pembangunan (TWAP), pemerintah membahas inventarisasi fakta, status hukum lahan, hingga langkah penanganan persoalan yang disebut telah berlangsung bertahun-tahun.
Tanah Masih Berstatus Aset Pemkot
Kabid Aset BPKAD Samarinda, Yusdiansyah, menjelaskan bahwa kawasan Perumahan Korpri berada di wilayah Kelurahan Keledang dan Gunung Panjang dengan luas sekitar 12,7 hektare.
Lahan awal seluas 8,5 hektare dibeli Pemkot Samarinda pada 2006 dari Fauzi Bahtar dan diperuntukkan sebagai perumahan bagi pegawai negeri sipil (PNS). Kemudian pada 2007–2008, pemerintah kembali membebaskan lahan tambahan sekitar 4,2 hektare dari masyarakat.
Sebagian lahan tambahan tersebut kini telah dimanfaatkan, di antaranya berdiri SMP Negeri 46 Samarinda yang berada di kawasan Rapak Dalam.
Meski sudah ditempati warga, status tanah hingga saat ini masih tercatat sebagai aset Pemerintah Kota Samarinda. Para penghuni diketahui hanya memegang surat keputusan (SK) penunjukan, bukan hak kepemilikan atas tanah.
Program Rumah untuk 115 PNS
Program Perumahan Korpri dimulai pada 2009 ketika Wali Kota Samarinda saat itu, Achmad Amins, menerbitkan SK penunjukan kepada PNS penerima rumah.
Rumah yang dibangun bertipe 54 dengan luas tanah sekitar 300 meter persegi. Pada tahap pertama, terdapat 57 PNS yang ditetapkan sebagai penerima rumah.
Setahun kemudian, pada 2010, pemerintah menerbitkan revisi SK yang menambah 58 penerima sehingga total penerima menjadi 115 PNS.
Pembangunan rumah dilakukan oleh pihak pengembang, yaitu PT Tuna Satria Muda, sementara tanah disediakan oleh Pemkot Samarinda.
Dalam dokumen SK disebutkan nilai rumah sekitar Rp135 juta dengan sistem pembayaran cicilan maupun tunai oleh PNS. Namun muncul perbedaan keterangan antara dokumen pemerintah dan pihak pengembang.
Dalam SK Pemkot disebutkan nilai tersebut mencakup tanah dan bangunan, sementara pihak pengembang menyatakan nilai Rp135 juta hanya untuk pembangunan rumah.
Temuan BPK: Tanah Tetap Milik Pemkot
Persoalan tersebut kemudian dikoreksi oleh Badan Pemeriksa Keuangan pada 2018.
Dalam hasil pemeriksaannya, BPK menyatakan bahwa nilai Rp135 juta yang dibayarkan PNS merupakan biaya pembangunan rumah tipe 54 saja, bukan termasuk harga tanah.
Dengan demikian, tanah di kawasan Perumahan Korpri APT Pranoto tetap berstatus sebagai aset Pemerintah Kota Samarinda.
Apabila tanah tersebut hendak dialihkan kepada penghuni, maka harus melalui mekanisme resmi pengelolaan barang milik daerah, termasuk penilaian aset dan proses penjualan sesuai ketentuan.
Pada 2023, pemerintah melakukan penilaian ulang terhadap nilai tanah di kawasan tersebut. Hasilnya, untuk lahan sekitar 300 meter persegi diperkirakan memiliki nilai sekitar Rp400 juta per unit.
Jumlah Rumah Diduga Melebihi SK
Temuan paling mencolok muncul saat dilakukan peninjauan lapangan.
Berdasarkan SK penunjukan, jumlah rumah yang seharusnya dibangun hanya 115 unit. Namun dari hasil pengecekan di lapangan ditemukan sekitar 171 bangunan rumah.
Artinya terdapat selisih sekitar 56 rumah yang tidak tercantum dalam SK penerima.
“Sehingga dugaan kuat terjadi persekongkolan pihak-pihak yang terlibat di dalamnya, yang memerlukan pengusutan lebih lanjut baik secara administratif maupun secara pidana,” tegas Wali Kota Andi Harun.
Selain itu, sebagian rumah diketahui telah direnovasi, diperluas, bahkan ada yang telah berpindah kepemilikan kepada pihak lain.
secara administratif maupun secara pidana,” tegas Wali Kota Andi Harun.
Selain itu, sebagian rumah diketahui telah direnovasi, diperluas, bahkan ada yang telah berpindah kepemilikan kepada pihak lain.
Dugaan Tumpang Tindih SPPT dan Sertifikat
Persoalan lain yang ditemukan terkait dokumen pajak dan sertifikat tanah.
Setelah Pemkot membeli lahan tersebut, muncul sejumlah SPPT baru atas objek tanah di kawasan itu. SPPT tersebut bahkan diduga menjadi dasar penerbitan sertifikat hak atas tanah pada beberapa rumah.
Hal ini menimbulkan dugaan adanya tumpang tindih SPPT atau penerbitan dokumen pajak di atas tanah yang sebenarnya telah menjadi aset pemerintah.
Pemerintah Kota Samarinda akan menelusuri lebih lanjut terkait lokasi penerbitan SPPT, waktu penerbitannya, pihak yang tercantum dalam dokumen, hingga proses administrasi yang melatarbelakanginya.
Pemkot Siapkan Investigasi dan Langkah Hukum
Usai rapat, Wali Kota bersama rombongan langsung meninjau kawasan Perumahan Korpri APT Pranoto untuk melihat kondisi riil di lapangan, termasuk memeriksa jumlah bangunan dan perkembangan kawasan.
Berdasarkan temuan awal, pemerintah mencatat sejumlah persoalan krusial, di antaranya status tanah yang masih merupakan aset Pemkot, perbedaan dokumen antara SK pemerintah dan pengembang, jumlah rumah yang melebihi ketentuan, hingga munculnya SPPT serta sertifikat di atas tanah aset daerah.
Pemerintah Kota Samarinda akan melakukan investigasi lanjutan selama satu minggu untuk mengumpulkan dokumen serta memverifikasi kondisi di lapangan.
Apabila dari hasil investigasi ditemukan indikasi pelanggaran hukum, Pemkot akan menyiapkan laporan untuk disampaikan kepada aparat penegak hukum, termasuk pihak kejaksaan, guna dilakukan kajian dan proses hukum lebih lanjut. (*)





