HARIANRAKYAT.SAMARINDA – Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda berencana melakukan penataan reklame secara menyeluruh sebagai upaya menjaga keindahan kota, ketertiban ruang publik, serta kesesuaian dengan tata ruang perkotaan. Langkah ini diharapkan mampu menciptakan wajah kota yang lebih rapi, aman, dan nyaman bagi masyarakat.
Kepada awak media, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Samarinda, Cahya Ernawan menyampaikan kebijakan tersebut tidak semata-mata berorientasi pada peningkatan pendapatan asli daerah (PAD).
Menurutnya, pemerintah kota tetap mengedepankan aspek estetika dan keteraturan dalam pengelolaan reklame di ruang publik.
“Kalau hanya mengejar pendapatan semua reklame bisa saja dipasang. Tapi kebijakan Pak Wali tidak seperti itu, tetap mengutamakan estetika dan keteraturan,” ungkap Cahya Selasa (7/4/2026).
Lebih lanjut, Cahya menjelaskan ke depan setiap pemasangan reklame harus melalui proses perizinan yang jelas serta mengikuti aturan yang akan ditetapkan pemerintah kota. Tidak semua lokasi akan diperbolehkan untuk pemasangan reklame, terutama di titik-titik yang berpotensi mengganggu fasilitas umum maupun keselamatan pengguna jalan.
Beberapa aspek yang menjadi perhatian antara lain reklame yang menutupi pandangan di persimpangan jalan, mengganggu fungsi kamera pengawas (CCTV), hingga reklame yang dipasang terlalu dekat dengan trotoar.
“Kalau sampai menutup CCTV atau mengganggu keselamatan, itu tidak boleh. Semua akan diatur,” Ucap Cahya.
Selain itu, pemasangan reklame di sekitar fasilitas publik seperti sekolah dan tempat ibadah juga akan dibatasi agar tidak mengganggu fungsi utama kawasan tersebut.
Cahya menambahkan, seluruh pengaturan tersebut nantinya akan dituangkan dalam peraturan wali kota. Melalui kebijakan ini, Pemkot Samarinda ingin memastikan keberadaan reklame tidak hanya memberi nilai ekonomi, tetapi juga mendukung terciptanya lingkungan kota yang tertib dan enak dipandang. (ADV)





