Mobil Dinas Baru Gubernur Kaltim 2025 Range Rover 3.0 Dikembalikan, Pihak Penyedia Menerima

Range Rover 3.0 LWB Autobiography PHEV P460e warna putih (Foto ; Bola.com)

HARIANRAKYAT.CO, SAMARINDA – Menyikapi aspirasi masyarakat yang berkembang, Gubernur Kalimantan Timur Rudy Mas’ud memutuskan mengembalikan mobil dinas baru hasil pengadaan pada APBD Perubahan 2025.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kalimantan Timur, Muhammad Faisal menjelaskan keputusan tersebut diambil setelah mempertimbangkan masukan tokoh masyarakat dan tokoh agama.

“Bapak Gubernur mengucapkan terima kasih atas kritik dan saran yang disampaikan masyarakat, dan memerintahkan kepada PPK serta KPA untuk mengembalikan mobil dinas,” ujarnya.

Mobil dinas yang dimaksud adalah Range Rover 3.0 LWB Autobiography PHEV P460e warna putih senilai Rp8.499.936.000. Unit tersebut diadakan melalui Biro Umum Sekretariat Daerah dan disediakan CV Afisera Samarinda.

Kendaraan itu telah dilakukan serah terima pada 20 November 2025, namun hingga kini masih berada di Jakarta dan belum pernah digunakan untuk operasional Pemerintah Provinsi Kaltim.

Menurut Faisal, pihak KPA dan PPK telah berkoordinasi dengan penyedia, dan surat resmi pengembalian sudah dikirimkan. Penyedia disebut memahami keputusan tersebut dan bersedia menerima kembali unit kendaraan.

Sesuai mekanisme, maksimal 14 hari setelah mobil diterima kembali, penyedia berkewajiban menyetorkan dana pembelian ke kas daerah.

Pihak Penyedia Menerima Proses Pengembalian

Direktur Utama CV Afisera Samarinda, Subhan membenarkan pihaknya menerima surat resmi dari pemerintah dan menyetujui pengembalian tersebut.

Ia menjelaskan unit mobil saat ini berada di Jakarta dan proses serah terima akan dilakukan melalui perwakilan masing-masing pihak.

“Permintaan pengembalian dari pak gubernur sudah saya terima, sebagai pengusaha lokal kaltim saya menerima. Keluarga dan manajemen juga setuju,” kata Subhan.

Subhan menegaskan, tidak ada kerugian dalam proses ini. Unit kendaraan masih dapat dijual kembali atau disewakan karena statusnya baru dan belum digunakan.

Pengadaan dilakukan melalui mekanisme e-katalog sesuai regulasi yang berlaku.

“Sesuai aturan tentu proses pengembalian ini tidak ada pihak yang dirugikan. Tentu dalam prosesnya sesuai aturan,” imbuhnya.

Spesifikasi Hybrid dan Polemik Publik

Mobil tersebut merupakan kendaraan hybrid yang dapat beroperasi dalam tiga mode: bensin, listrik penuh, atau kombinasi keduanya. Sistem penggerak empat roda memungkinkan penggunaan di medan perkotaan maupun lapangan.

Dengan keputusan pengembalian ini, Pemprov Kaltim berharap polemik di tengah masyarakat dapat diakhiri. Untuk sementara, operasional gubernur akan menggunakan kendaraan dinas yang sudah ada meski kondisinya disebut tidak lagi optimal.

Langkah tersebut dinilai sebagai bentuk respons atas aspirasi publik sekaligus upaya menjaga kepercayaan masyarakat terhadap tata kelola pemerintahan yang akuntabel. (*)

Bagikan: