Militerisme Dinilai Menguat, Ruang Akademik dan Demokrasi Disebut Terancam

Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan, bersama Pusat Studi Anti Korupsi (SAKSI) Fakultas Hukum Universitas Mulawarman dan Jurnal PRISMA, menggelar peluncuran jurnal sekaligus diskusi publik bertajuk “Hubungan Sipil dan Militer dalam Demokrasi : Menguatnya Militerisme dan Ancaman Kebebasan” di Aula Fakultas Hukum Universitas Mulawarman, Jumat (28/11/2025)

HARIANRAKYAT.CO, SAMARINDA – Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan, bersama Pusat Studi Anti Korupsi (SAKSI) Fakultas Hukum Universitas Mulawarman dan Jurnal PRISMA, menggelar peluncuran jurnal sekaligus diskusi publik bertajuk “Hubungan Sipil dan Militer dalam Demokrasi : Menguatnya Militerisme dan Ancaman Kebebasan” di Aula Fakultas Hukum Universitas Mulawarman, Jumat (28/11/2025). Diskusi dibuka oleh Dekan FH Universitas Mulawarman, Dr. Rosmini, S.H., M.H.

Forum ini mengangkat kekhawatiran atas kian dominannya pendekatan militer dalam kehidupan sipil. Sejumlah narasumber menyampaikan bahwa tren tersebut bukan hanya mengancam kebebasan berekspresi, tetapi juga telah memasuki ruang akademik, hingga berpotensi menggerus prinsip demokrasi dan supremasi sipil yang diperjuangkan sejak reformasi.

Dalam paparannya, Gina Sabrina dari Tim Advokasi Reformasi Sektor Keamanan menguraikan sejak 2018, pola pendekatan koersif aparat semakin intensif. Ia mencontohkan penyitaan buku koleksi komunisme oleh TNI, penjagaan militer dalam demonstrasi besar seperti aksi Omnibus Law, reformasi dikorupsi, hingga penggunaan pasukan khusus (Koopsus) dalam pengamanan pembahasan revisi UU TNI di Jakarta.

“Fakta-fakta ini menunjukkan negara merespons kritik publik dengan pendekatan keamanan, bukan dialog,” ungkapnya. Ia turut menyoroti dugaan infiltrasi aparat dalam aksi mahasiswa pada Agustus 2025 lalu.

Menurut Gina, kecenderungan militer masuk ke wilayah sipil kini turut merambah kampus. Penandatanganan MoU TNI dengan beberapa perguruan tinggi dan intervensi dalam diskusi akademik dinilai sebagai bentuk tekanan yang dapat memunculkan self-censorship di kalangan civitas akademika.

“Ketika ruang akademik ikut direpresi, maka lahir generasi intelektual yang takut mengkritik,” ujarnya.

Sementara itu, Akademisi FISIP Unmul, Saiful Bahri menyebut, gejala militerisme telah tampak kembali seperti era sebelum reformasi. Ia menilai kepemimpinan saat ini lebih menyerupai pola kekuasaan militeristik, bahkan dibanding era Susilo Bambang Yudhoyono yang berlatar belakang militer tetapi tetap menjaga jalur sipil demokratis.

Saiful menyinggung praktik ekonomi di Kaltim, termasuk tambang ilegal dan penguasaan lahan perkebunan yang diduga melibatkan aparat aktif maupun purnawirawan. Ia mengingatkan agar “luka sejarah dan trauma masa lalu tidak terulang”.

Dari aspek hukum, Orin Gusta Andini, Ketua SAKSI FH Unmul menilai sistem peradilan militer yang berlaku saat ini adalah bentuk diskriminasi hukum. Menurutnya, tindak pidana seharusnya diadili berdasarkan perbuatan (delik), bukan berdasarkan status pelaku.

Ia menyinggung kasus dugaan korupsi di Basarnas sebagai preseden buruk ketika penanganan dialihkan ke mekanisme militer.

“Jika hukum dibedakan berdasarkan posisi, maka impunitas akan terus terjadi,” tegasnya.

Ia mendorong revisi UU Peradilan Militer sebagai kebutuhan mendesak berdasarkan prinsip demokrasi dan HAM.

Direktur Imparsial, Ardi Manto Adiputra menambahkan, di era pemerintahan Presiden Prabowo Subianto, ruang gerak militer dalam urusan sipil semakin terbuka. Ia menyinggung adanya lebih dari 133 nota kesepahaman (MoU) antara TNI dan berbagai kementerian/lembaga negara, yang dinilai melanggar UU No. 34 Tahun 2004 tentang TNI.

“Ketika militer menjadi aktor serba bisa dan hadir dalam hampir semua sektor masyarakat, maka demokrasi sedang mundur,” ujarnya.

Peningkatan anggaran pertahanan 2025 yang mencapai Rp247,5 triliun, menurutnya, menjadi sinyal pergeseran orientasi negara.

“Jika alokasi keamanan meningkat tanpa mekanisme kontrol publik, maka ruang sipil akan semakin menyempit,” tambahnya.

Para peserta forum sepakat bahwa reformasi sektor keamanan, perlindungan kebebasan akademik, serta supremasi sipil harus dipulihkan. Jika tidak, praktik militerisme dikhawatirkan kembali menjadi norma baru dalam penyelenggaraan negara. (*)

Bagikan: