Mantan Wapres RI ke 6 Meninggal Dunia, Kemensesneg Tetapkan 2–4 Maret Hari Berkabung Nasional

Mantan Wakil Presiden RI ke enam, Try Sutrisno meninggal dunia di usianya 91 tahun.

HARIANRAKYAT.CO, SAMARINDA – Mantan Wakil Presiden RI ke enam, Try Sutrisno meninggal dunia di usianya 91 tahun.

Pemerintah Republik Indonesia menetapkan pengibaran Bendera Negara setengah tiang selama tiga hari, terhitung 2 hingga 4 Maret 2026. Penetapan tersebut sekaligus dinyatakan sebagai Hari Berkabung Nasional.

Kebijakan itu tertuang dalam surat Menteri Sekretaris Negara Nomor B-02/M/S/TU.00.00/03/2026 tertanggal 2 Maret 2026. Surat bersifat sangat segera tersebut ditujukan kepada pimpinan lembaga negara, para menteri, gubernur, bupati dan wali kota, pimpinan BUMN/BUMD, hingga perwakilan Republik Indonesia di luar negeri.

Penetapan masa berkabung nasional dilakukan sebagai bentuk penghormatan setinggi-tingginya atas wafatnya Jenderal TNI (Purn.) Try Sutrisno, Wakil Presiden Republik Indonesia ke-6 yang meninggal dunia pada 2 Maret 2026 di Jakarta.

Baca juga  Sekda Kukar Sunggono Raih Penghargaan Genting 2025, Tegaskan Komitmen Turunkan Stunting

Dalam surat tersebut, pemerintah meminta agar Bendera Negara dikibarkan setengah tiang di seluruh wilayah Indonesia selama tiga hari berturut-turut. Ketentuan ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Keprotokolan yang telah diperbarui melalui Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2019.

Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi dalam surat tersebut menyampaikan imbauan agar seluruh instansi pemerintah dan lembaga terkait melaksanakan ketentuan pengibaran bendera setengah tiang sebagai bentuk penghormatan nasional.

Baca juga  Program Rehabilitasi Dan Sertifikasi Lahan Masjid Pemkab Kukar 2025

Dengan penetapan ini, seluruh kantor pemerintahan, lembaga negara, serta perwakilan RI di luar negeri diwajibkan mengikuti ketentuan masa berkabung sesuai aturan yang berlaku.

Jendral TNI (Purn) Try Sutrisno bin Subandi, Wapres ke 6 RI meninggal pada hari Senin (2/3/2026) Maret 2026 di RSPAD jam 06.58 WIB.

Jenazah sebelumnya dimandikan di rumah duka RSPAD dan akan dibawa ke rumah duka jalan Purwakarta no 6, Menteng, Jakarta Pusat

Baca juga  Sidang 7 Terdakwa Bom Molotov di PN Samarinda Diwarnai Solidaritas Mahasiswa

“Mohon dimaafkan segala kesalahan dan khilaf almarhum semasa hidup. Semoga amal ibadah almarhum diterima di sisi Allah SWT. Kami mohon do’a dari Bapak Ibu sekalian agar almarhum mendapatkan tempat terbaik di sisi-Nya. Wassalamualaikum Wr. Wb,” tutup Keluarga Besar alm. H.Try Sutrisno.

Try Sutrisno adalah seorang purnawirawan jenderal TNI Angkatan Darat yang menjabat sebagai Wakil Presiden Indonesia keenam dari tahun 1993 hingga 1998.

Lahir di Surabaya, Hindia Belanda (sekarang Indonesia), Try merupakan lulusan Akademi Teknik Angkatan Darat pada tahun 1959. Selama kariernya, Try pernah menjabat sebagai Kepala Staf Angkatan Darat (1986-1988) dan Panglima Angkatan Bersenjata Republik Indonesia. (*)

Bagikan: