HARIANRAKYAT.CO — Eksekutif Nasional Liga Mahasiswa Indonesia untuk Demokrasi (EN-LMID) mengecam keras keputusan Universitas 17 Agustus 1945 (Untag 45) Jakarta yang menjatuhkan sanksi skorsing kepada Damar Setyaji Pamungkas, mahasiswa FEBIS sekaligus Ketua LMID Wilayah Jakarta Raya. LMID menilai tindakan itu sebagai bentuk pembungkaman ruang akademik dan kembalinya pola represi ala Orde Baru di dunia kampus.
Damar dijatuhi skorsing setelah terlibat dalam penyelenggaraan diskusi publik bertajuk “Soeharto Bukan Pahlawan: Tantang Fadli Zon, 1000 Dosa Politik Soeharto” yang sedianya digelar pada 10 November 2025. Diskusi itu dirancang sebagai forum refleksi sejarah menolak wacana pemberian gelar pahlawan nasional kepada Soeharto.
Pemanggilan Tanpa Prosedur dan Tekanan Aparat
Sebelum kegiatan dimulai, Damar dipanggil oleh Dekan FEBIS tanpa surat resmi. Pemanggilan itu diduga merupakan respons atas tekanan aparat kepolisian yang meminta rektorat menghentikan diskusi tersebut.
“Dekan menyampaikan bahwa diskusi ‘Soeharto Bukan Pahlawan’ dianggap politik praktis. Saya menolak anggapan itu. Ini kegiatan akademik, bagian dari kebebasan berpikir mahasiswa,” ujar Damar Setyaji.
Ia menegaskan bahwa diskusi publik merupakan hak konstitusional mahasiswa sebagaimana diatur dalam UU Pendidikan Tinggi, UUD 1945, dan ICCPR.
Kampus Digembok, Aparat Masuk, dan Spanduk Ancaman Dipasang
Beberapa jam setelah pemanggilan pertama, pihak kampus menutup dan menggembok area kantin yang menjadi lokasi acara. Aparat kepolisian dan Babinsa terlihat berada di area kampus untuk melakukan “sterilisasi”.
Kampus kemudian memasang spanduk besar bertuliskan: “Dilarang Melaksanakan Kegiatan Politik Praktis di Kampus UTA’45 Jakarta. Bagi yang Terlibat Akan Dikenakan Sanksi Skorsing/DO.”
LMID menyebut tindakan itu sebagai bentuk intimidasi terbuka. “Ini jelas usaha membungkam aktivitas intelektual mahasiswa,” demikian pernyataan EN-LMID.
Skorsing Dijatuhkan Mendadak Tanpa Mekanisme Akademik
Pada pukul 15.30 WIB, Damar kembali dipanggil untuk klarifikasi kedua—juga tanpa surat resmi. Dalam pertemuan itu, fakultas langsung menyampaikan Surat Keputusan Skorsing No.693/FEBIS.UTA45/SS/XI/2025, yang diterbitkan tanpa melalui tahapan pemeriksaan dan pembelaan sebagaimana diwajibkan oleh Panduan Akademik UTA’45.
Damar menyebut langkah kampus sebagai tindakan sewenang-wenang.
“Surat skorsing ini cacat prosedur. Tidak ada pemeriksaan, tidak ada mekanisme yang dijalankan. Saya langsung dijatuhi sanksi,” ujarnya.
Upaya Damar untuk meminta klarifikasi melalui surat audiensi kepada rektor tak mendapat respons karena rektor sedang berada di luar negeri.
Kampus Telah Menjadi Alat Kekuasaan
Ketua Umum EN-LMID, Tegar Afriansyah, menyebut tindakan UTA’45 sebagai kriminalisasi terhadap mahasiswa kritis.
“Tindakan skorsing terhadap Damar adalah bentuk pembungkaman pikiran kritis. Kampus yang seharusnya menjadi ruang produksi ilmu pengetahuan justru berubah menjadi alat kekuasaan yang takut terhadap sejarah,” tegas Tegar sapaannya.
Ia menambahkan bahwa langkah UTA’45 merupakan tanda kemunduran demokrasi di dunia pendidikan.
“Jika ruang diskusi ditutup dan mahasiswa dilarang berpikir, maka ini adalah cermin kembalinya semangat Orde Baru dalam wajah baru,” ujarnya.
Tuntutan LMID
EN-LMID menyampaikan lima tuntutan kepada pihak kampus dan pemerintah:
- Mencabut segera surat skorsing terhadap Damar Setyaji Pamungkas.
- Memulihkan hak akademik dan kebebasan berekspresi mahasiswa.
- Menghentikan intimidasi terhadap kegiatan intelektual mahasiswa.
- Rektor UTA’45 harus bertanggung jawab dan menyampaikan permintaan maaf secara terbuka.
- Kemendikti wajib menindak tegas pelanggaran kebebasan akademik yang terjadi.
LMID menegaskan, kasus ini menjadi preseden yang berbahaya jika dibiarkan dan dapat memperburuk kondisi kebebasan akademik di Indonesia. (*)





