HARIANRAKYAT.CO – Transparency International melalui paparan Corruption Perceptions Index (CPI) 2025 menempatkan Indonesia pada skor 34 dan peringkat 109 dunia. Capaian tersebut menunjukkan stagnasi upaya pemberantasan korupsi sekaligus menguatnya persoalan demokrasi dan kebebasan sipil.
Berdasarkan presentasi CPI 2025 yang dirilis Transparency International Indonesia (TII), korupsi di Indonesia berkorelasi kuat dengan melemahnya kualitas demokrasi, menyempitnya ruang sipil, serta terbatasnya akses masyarakat terhadap keadilan.
CPI 2025 disusun dari 13 sumber data global yang mengukur persepsi korupsi sektor publik di 182 negara dan teritori. Indeks ini menilai berbagai aspek, mulai dari penyuapan, penyalahgunaan jabatan publik, penegakan hukum terhadap korupsi, hingga perlindungan terhadap jurnalis dan pelapor.
Di kawasan Asia Pasifik, skor rata-rata CPI berada di angka 45, sementara Indonesia masih tertahan di bawah rata-rata regional. Dalam lingkup ASEAN, Indonesia tertinggal jauh dari Singapura yang konsisten berada di jajaran teratas global.
Paparan CPI 2025 menegaskan, negara dengan demokrasi kuat memiliki kemampuan lebih efektif dalam mengendalikan korupsi. Sebaliknya, negara dengan demokrasi yang melemah atau ruang sipil yang dibatasi cenderung memiliki tingkat korupsi lebih tinggi.
Transparency International juga menyoroti kondisi ruang sipil di Indonesia. Pembatasan kebebasan berekspresi, tekanan terhadap jurnalis, kriminalisasi warga, serta melemahnya kebebasan akademik dinilai berkontribusi terhadap meningkatnya risiko korupsi.
Dalam rekomendasinya, Transparency International menekankan tiga agenda mendesak. Pertama, pemulihan akses pada keadilan melalui reformasi sistem peradilan yang inklusif dan akuntabel. Kedua, perawatan demokrasi dan kebebasan sipil sebagai fondasi pengawasan publik. Ketiga, penguatan independensi dan kewenangan lembaga pengawas kekuasaan, termasuk lembaga penegak hukum dan antikorupsi.
Tanpa perbaikan serius pada aspek demokrasi, kebebasan sipil, dan pengawasan kekuasaan, CPI 2025 menilai upaya pemberantasan korupsi di Indonesia berpotensi terus stagnan dan rawan kemunduran.





