HARIANRAKYAT.CO – Perselisihan Hak Buruh PT Sumalindo Lestari Jaya (SLJ) Global TBK/OAK belum tuntas hingga kini.
Sebagai informasi, tuntutan Hak Buruh yang bergerak di sektor perkayuan ini terkait hak kompensasi 324 buruh selama 3 tahun bekerja mulai tahun 2020.
Dalam agenda hearing bersama yang difasilitasi DPRD Samarinda Rabu (23/10/2024) siang di Jalan Basuki Rahmat, Samarinda Kota, Kaltim. Komisi IV memediasi tuntutan kompensasi buruh yang belum dibayarkan Perseroan Terbatas SLJ Global Tbk/OAK.
Agenda Hearing yang mempertemukan Serikat Buruh Samarinda (Serinda) Manajemen PT SLJ Global Tbk, Disnaker Kota Samarinda dan BPJS Ketenagakerjaan.
Dalam pertemuan tercatat beberapa poin, yakni ;
- Rapat dibuka Ketua Komisi IV DPRD Kota Samarinda, Novan Syahronny Pasie.
- Serinda Menuntut hak kompensasi buruh yang belum dibayarkan PT SLJ Global Tbk/PT OAK.
- Serinda menyampaikan bahwa pertemuan sebelumnya dengan pihak perusahaan PT SLJ/OAK tidak memberikan kepastian pembayaran dengan alasan menunggu pinjaman modal.
- Disnaker Kota Samarinda pada Maret 2024 sudah memfasilitasi dan memediasi antara perusahaan dan Serinda. Hasilnya munculah Perjanjian Bersama (PB).
- Komisi IV DPRD Samarinda siap memfasilitasi dan membantu untuk berunding ke jajaran top manajemen perusahaan pusat terkait penyelesaian hak kompensasi pekerja.
- Komisi IV DPRD Samarinda siap mengawal, mengawasi dan memantau permasalahan sampai selesai dibayar PT SLJ/OAK.
- Pekerja meminta agar perusahaan tidak beroperasi terlebih dahulu sebelum hak hak/kompensasi diselesaikan/dibayar perusahaan PT SLJ/OAK.
- Dari pihak PT SLJ Global melalui pak Eko Arif sangat berharap dan memperkirakan kurang lebih awal November 2024 dana pinjaman ada, dan bulan Januari 2025 bisa dilakukan skema pembayaran.
- Semua pihak bersepakat agar hak kompensasi pekerja harus segera diselesaikan. (*)