Koalisi Masyarakat Sipil Minta Sinar Mas Hentikan Penggusuran Warga Padang Halaban

HARIANRAKYAT.CO, Samarinda – Koalisi masyarakat ini menuturkan, warga khususnya yang tergabung dalam Kelompok Tani Padang Halaban dan Sekitarnya sudah berlangsung sejak lama.

Mulanya, penggusuran akan dilakukan sehari sebelum Ramadan atau Jumat, 28 Februari 2025, namun batal. Pada Kamis malam, 27 Februari 2025, perwakilan Kelompok Tani Padang Halaban dan Sekitarnya (KTPHS) mengadu ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM). Malamnya, Komisi tersebut langsung bersurat meminta penundaan penggusuran.Sehari kemudian, Pengadilan Negeri Rantau Prapat mengumumkan penundaan eksekusi lahan Padang Halaban lewat surat nomor 555/PAN.PN/W2.U13/HK2.4/II/2025.

“Bersama ini, kami beritahukan bahwa pelaksanaan eksekusi tersebut ditunda, dan dijadwalkan kembali pada Kamis, 6 Maret 2025,” dikutip dari salinan surat yang diterima harianrakyat.co.

Koalisi masyarakat ini menuturkan, warga khususnya yang tergabung dalam Kelompok Tani Padang Halaban dan Sekitarnya (KTPHS) sudah berlangsung sejak lama. Para penduduk yang tersebar di enam desa seluas 3.000-an hektare harus diusir secara paksa pada 1969-1970.

Baca juga  Pemkot Samarinda Tidak Dilibatkan DPRD Bentuk Satgas Pengawasan PPDB

Padahal, mereka telah menempati kawasan tersebut sejak masa penjajahan Jepang. Wilayah itu mulanya area perkebunan sawit dan karet milik perusahaan asal Belanda dan Belgia yang secara perlahan berubah menjadi dusun-dusun dan area pertanian rakyat. “Tapi, pemerintahan Orde Baru yang otoriter dan lebih berpihak kepada kepentingan kapital daripada kepentingan rakyat malah menerbitkan hak guna usaha (HGU) yang mencakup area pemukiman dan pertanian rakyat di Perkebunan Padang Halaban,” ujar Koalisi ini dalam rilisnya.

Sejak 1970, berbagai upaya mendapatkan keadilan telah dilakukan warga Perkebunan Padang Halaban. Namun, tanah yang diperjuangkan tak kunjung dikembalikan. Akibat kebuntuan proses, pada 2009, secara kolektif warga dari enam desa Perkebunan Padang Halaban menduduki (reclaiming) area bekas desa mereka. Wilayah yang di-reclaiming itu seluas 83,5 hektare—berkurang dari 3.000-an hektare—yang telah menjadi HGU PT SMART.

Baca juga  Lawan Kekerasan Perempuan dan Anak, FORMAKER Kaltim Bentuk Satgas

Putusan Pengadilan Negeri Rantau Prapat pada 2014, putusan Pengadilan Tinggi Medan pada 2015, dan putusan Mahkamah Agung pada 2016 membuat warga Perkebunan Padang Halaban harus digusur.

“Mereka menjadi korban pengusiran secara paksa dan kehilangan harapan atas sejarah yang pernah mereka miliki,” ujar Koalisi ini.

Oleh karena itu, Koalisi Masyarakat Sipil untuk Padang Halaban menuntut:

1. PT Sinar Mas Agro Resources and Technology menghentikan seluruh proses penggusuran di Perkebunan Padang Halaban, terlebih di bulan Ramadan;

Baca juga  Pemkot Samarinda Beri Penghargaan Peserta Wajib Pajak

2. Kepolisian dan Tentara Nasional Indonesia menarik mundur pasukan yang sudah diterjunkan di Perkebunan Padang Halaban;

3. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) untuk memberi perlindungan terhadap hak atas lahan warga Padang Halaban serta mencabut izin HGU yang telah diberikan kepada PT SMART; dan

4. Komnas HAM untuk memantau dan menjamin perlindungan HAM kepada warga Perkebunan Padang Halaban.Tercatat 81 organisasi masyarakat sipil dan 58 orang yang mendukung tuntutan tersebut. Menurut pendamping warga, Reza Muharam, dukungan dan solidaritas akan terus dibuka paling tidak hingga hari penggusuran, 6 Maret 2025.

Bagikan: