HARIANRAKYAT.CO – Indeks Keselamatan Jurnalis (IKJ) 2025 mengalami penurunan dibandingkan tahun sebelumnya. Skor IKJ tahun ini berada di angka 59,5 dari 100 dan masih dalam kategori “Agak Terlindungi”. Meski kategorinya tidak berubah, nilainya turun sekitar satu poin dibandingkan 2024.
Temuan ini diungkap dalam peluncuran IKJ 2025 yang diselenggarakan Yayasan Tifa bersama Konsorsium Jurnalisme Aman dan Populix di Erasmus Huis, Jakarta, Senin (9/2/2026).
Direktur Eksekutif Yayasan Tifa, Oslan Purba menegaskan indeks ini menjadi alat evaluasi penting untuk memotret kondisi kebebasan pers dan keselamatan jurnalis di Indonesia.
“Indeks ini penting untuk memastikan jurnalis bekerja dengan aman, agar hak-hak masyarakat untuk mendapatkan informasi bisa terpenuhi,” ujar Oslan.
67 Persen Jurnalis Alami Kekerasan
Policy and Society Research Manager Populix, Nazmi Tamara menjelaskan survei dilakukan terhadap 655 jurnalis aktif yang tersebar di 38 provinsi pada November–Desember 2025.
Hasilnya, sebanyak 67 persen jurnalis mengaku pernah mengalami kekerasan. Angka ini melonjak signifikan dibandingkan tahun sebelumnya yang berada di kisaran 40 persen.
Jenis kekerasan yang paling dominan berupa pelarangan pemberitaan dan pelarangan liputan. Sementara kekerasan fisik dan ancaman langsung disebut cenderung menurun.
“Di sini kita ingin melihat bagaimana pemetaan masalah yang dihadapi jurnalis, baik dari sisi individu, perusahaan media, maupun stakeholder eksternal termasuk regulasi dan negara,” kata Nazmi.
Meski pengalaman kekerasan meningkat, pengetahuan jurnalis terkait risiko dan upaya pencegahan justru naik sekitar 20 poin. Hal ini menunjukkan meningkatnya kesadaran terhadap ancaman keselamatan kerja.
Sensor dan Swasensor Menguat
Riset juga mencatat 72 persen jurnalis pernah mengalami sensor, sementara 80 persen responden mengaku melakukan swasensor.
Isu yang paling sering mengalami swasensor adalah liputan terkait program Makan Bergizi Gratis (MBG) dan Proyek Strategis Nasional (PSN), masing-masing di atas 50 persen responden.
Jurnalis Tempo, Francisca Christy Rosana menilai ancaman terhadap jurnalis kini bergeser, bukan hanya kekerasan fisik atau peretasan, tetapi juga pembatasan akses informasi.
“Kondisi ini menjadi sinyal memburuknya iklim kebebasan berbicara dan berdampak pada hak publik untuk memperoleh informasi,” ujarnya.
Perlindungan Hukum Perlu Diperkuat
Anggota Dewan Pers, Abdul Manan berharap temuan indeks ini menjadi rujukan bagi negara untuk memperkuat perlindungan hukum terhadap jurnalis serta mencegah kriminalisasi.
“Jika sensor dan represi dibiarkan, yang paling dirugikan adalah publik karena kehilangan hak atas informasi,” tegas Manan.
Sementara itu, Direktur Informasi Publik Kementerian Komunikasi dan Digital RI, Nursodik Gunarjo menyebut indeks ini bukan sekadar angka, melainkan cermin kondisi kebebasan pers dan kualitas demokrasi Indonesia.
“Indeks ini sangat penting bagi kita semua, karena bukan sekadar angka, tetapi cermin kondisi kebebasan pers dan kualitas demokrasi kita,” tuturnya.
Konsorsium Jurnalisme Aman menegaskan komitmennya membangun ekosistem perlindungan jurnalis yang berkelanjutan, termasuk memperkuat keamanan bagi jurnalis perempuan yang dinilai berada dalam posisi rentan.





