Hasil Mediasi BK DPRD Kaltim, AG Diminta Minta Maaf ke Publik

Ketua Badan Kehormatan DPRD Kaltim, Subandi.

HARIANRAKYAT.CO, SAMARINDA – Badan Kehormatan (BK) DPRD Provinsi Timur telah menyimpulkan anggota DPRD berinisial AG terbukti melanggar etik terkait dugaan ujaran berbau SARA. Keputusan ini diambil setelah BK memediasi AG dengan pihak pelapor, Aliansi Pemuda Penegak Keadilan (APPK) Kaltim.

Ketua BK DPRD Kaltim, Subandi, di Samarinda, Jumat (28/11/2025) menjelaskan mediasi diselenggarakan untuk mencapai kesepakatan tanpa harus melalui sidang BK.

“Hari ini kami rapat dengan memanggil pelapor. Mereka sudah menerima hasil mediasi, sehingga kami tidak perlu melanjutkan ke persidangan,” kata Subandi.

Subandi menambahkan, jalur mediasi menjadi pilihan karena pelapor menginginkan pengakuan kesalahan dan permohonan maaf dari AG. Kesepakatan ini mengakhiri persoalan tanpa menambah ketegangan yang lebih luas.

Meskipun AG tidak bisa hadir dalam mediasi karena tugas kedinasan, BK memastikan AG telah mengetahui dan menyetujui hasil keputusan tersebut.

“Pak Abdul Giaz (AG) sedang PDD [Perjalanan Dinas Daerah] jadi belum bisa hadir. Tapi ini sudah disepakati, tinggal pelaksanaannya saja,” jelas Subandi.

BK menegaskan permohonan maaf AG harus disampaikan secara terbuka kepada publik, mengingat kasus ini telah menjadi perhatian luas. Hal ini sekaligus memberikan edukasi kepada masyarakat.

Subandi menjelaskan sanksi formal seperti teguran ringan, sedang, atau berat biasanya melalui sidang resmi. Karena kasus ini diselesaikan melalui mediasi, tidak ada sanksi formal, tetapi substansi penyelesaiannya setara sanksi ringan dengan kewajiban moral untuk meminta maaf secara terbuka.

“Ini langkah paling efektif agar tidak berlarut-larut. Yang bersangkutan akan menyampaikan permohonan maaf, dan itu juga sudah sesuai ekspektasi pelapor,” ujarnya.

Dengan kesepakatan dari kedua pihak, BK menyatakan proses penyelesaian kasus ini telah final. BK kini menunggu kepulangan AG agar permohonan maaf terbuka dapat segera dilaksanakan. (*)

Bagikan: