Hakim Vonis 15 Tahun Terdakwa Pencabulan, Kuasa Hukum Korban Minta Ponpes Tenggarong Seberang Ditutup

Suasana Sidang Terdakwa Pencabulan Anak Dibawah Umur di PN Kukar, Rabu (25/2/2026).

HARIANRAKYAT.CO, TENGGARONG – Sidang kasus pencabulan anak di Kukar memasuki babak akhir. Hakim PN Kutai Kertanegara hari Rabu (25/2/2026) telah memutus terdakwa hukuman 15 tahun. Keberatan pihak korban pun muncul.

Kuasa Hukum Para Korban dari Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak (TRC PPA), Sudirman menyatakan kekecewaan mendalam terhadap putusan yang dijatuhkan majelis hakim kepada terdakwa. Mereka menilai proses persidangan belum sepenuhnya menghadirkan rasa keadilan bagi para korban.

“Kami menyatakan bahwa proses persidangan ini seharusnya menjadi ruang untuk memulihkan dan mengoreksi penderitaan para korban. Namun bagi kami keluarga, putusan yang dijatuhkan belum memenuhi rasa keadilan,” ujarnya.

Menurut keluarga, peristiwa tersebut bukan kejadian baru. Mereka menyebut rangkaian dugaan tindak pidana telah terjadi sejak 2021, bahkan ada laporan-laporan sebelumnya yang dinilai belum ditindaklanjuti secara maksimal.

“Kami berharap hukuman maksimal bisa dijatuhkan. Dalam tuntutan kemarin jaksa menuntut 15 tahun, dan kami berharap setidaknya ada hukuman yang mendekati maksimal 20 tahun. Namun fakta putusan hari ini tidak sesuai harapan kami,” katanya.

Pihak keluarga juga menyoroti status terdakwa yang disebut sebagai seorang guru dan tokoh agama. Menurut mereka, status tersebut justru seharusnya menjadi alasan pemberatan, bukan keringanan. Terdakwa berinisial MAE (30) mengaku telah memiliki ketertarikan pada sesama jenis sejak duduk di kelas lima Sekolah Dasar (SD) . 

“Bagi kami, ini bukan sosok yang patut dijadikan teladan. Apalagi membawa-bawa nama ulama. Seorang guru dan tokoh agama seharusnya menjaga moral dan menjadi contoh, bukan justru merusak. Karena kasus ini kerap terjadi sebaiknya pesantren ini ditutup saja,” tegasnya.

Keluarga korban juga meminta aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat serta memastikan tidak ada korban baru di kemudian hari.

“Kami berharap aparat, termasuk Kapolres dan jajaran penegak hukum, benar-benar menyelesaikan kasus ini sampai tuntas. Jangan sampai ada pelaku lain yang belum tersentuh hukum,” ujarnya.

Terkait langkah hukum selanjutnya, keluarga menyatakan masih menunggu sikap resmi dari jaksa penuntut umum yang saat ini tengah mempertimbangkan upaya lanjutan atas putusan tersebut.

“Kami menunggu langkah dari jaksa. Tadi disampaikan masih pikir-pikir. Kami berharap ada langkah hukum lanjutan demi keadilan bagi para korban,” tutupnya.

Bagikan: