DPRD Samarinda Sinkronisasi Perda Ketenagakerjaan dengan UU Cipta Kerja

Novan Syahronny Pasie, Ketua Komisi IV DPRD Samarinda.

HARIANRAKYAT.CODewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Samarinda tengah memulai proses revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2014 tentang Ketenagakerjaan.

Revisi ini digulirkan untuk menyesuaikan peraturan daerah dengan perkembangan regulasi nasional terkini, terutama Undang-Undang Cipta Kerja.

Novan Syahronny Pasie, Ketua Komisi IV DPRD Samarinda yang membidangi ketenagakerjaan, menegaskan proses ini bukan penghapusan besar-besaran pasal, melainkan upaya pemutakhiran dan harmonisasi.

“Kita memang membahas tentang rancangan peraturan daerah berkaitan ketenagakerjaan. Perda ini sendiri terakhir diubah tahun 2014,” jelas Noval (30/5).

Baca juga  Raperda Pemakaman Umum Dorong Lahan Layak di Setiap Kecamatan

“Makanya kita ingin melakukan pemutakhiran mengacu juga dengan Undang-Undang Cipta Kerja tahun 2023 Nomor 6,” imbuhnya.

Novan menekankan, fokus utama saat ini adalah memastikan isi Perda tidak bertentangan dengan hierarki peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

Ia menyangkal anggapan, revisi identik dengan penghapusan pasal dalam skala besar.

“Pertanyaan mengenai berapa pasal yang dipisahkan atau dibuang kurang tepat. Esensinya, kita sedang melakukan penyesuaian dan pembaruan,” tegasnya.

Ia juga menyebutkan adanya berbagai masukan spesifik terkait kebutuhan ketenagakerjaan di Samarinda yang perlu diakomodasi.

Baca juga  Pj Gubernur Kaltim Panen Tanaman Organik di Kampus Politani

Mengenai rincian perubahan, seperti jumlah pasal yang akan diubah, ditambah, atau dihapus, Noval menyatakan hal itu belum dapat dipastikan.

“Saat ini, kami masih dalam tahap mengkaji rancangan perubahan. Jumlah pasti akan terlihat ketika sudah masuk tahap penyusunan draf Raperda (Rancangan Peraturan Daerah),” ungkapnya.

Pentingnya sinkronisasi peraturan daerah dengan regulasi pusat, terutama pasca terbitnya UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (yang kemudian direvisi dengan UU Nomor 6 Tahun 2023).

“Peraturan-peraturan itu membawa perubahan signifikan dalam struktur hukum ketenagakerjaan nasional yang menuntut penyesuaian ke tingkat daerah,” jelas Endang.

Baca juga  Produksi Sampah Meningkat, Inovasi Kelola Diperlukan

Raperda ini juga menyentuh isu spesifik yang kemungkinan akan dibahas, seperti batas usia kerja seperti sektor swasta yang justru mempensiunkan karyawan di usia sebelum 55 tahun.

“Ini harus kita bahas lebih lanjut terkait perlindungan tenaga kerja dan juga iklim investasi,” ucapnya.

Saat ini, proses revisi masih berada pada tahap kajian awal Komisi IV DPRD Samarinda untuk menyusun draf khusus Raperda.(ADV)

Bagikan: