HARIANRAKYAT.CO – Komite Nasional Sentinel Energy Indonesia (Komnas SEI) resmi melaporkan PT Bakara Energi Lestari (BEL) ke Kementerian Lingkungan Hidup (KLH). Perusahaan pengelola Pembangkit Listrik Tenaga Mikrohidro (PLTMH) Aek Silang II di Kecamatan Baktiraja, Kabupaten Humbang Hasundutan itu diduga melanggar hukum lingkungan dan menyebabkan kerugian ekologis sejak beroperasi komersial pada 20 Februari 2020.
Menurut Komnas SEI, sejak 2024 debit air Sungai Aek Silang menyusut drastis, mengakibatkan irigasi lumpuh, pola tanam rusak, dan hasil panen menurun tajam. Warga yang bergantung pada pertanian kehilangan mata pencaharian, sementara kesejahteraan mereka merosot ke titik terendah.
Ironisnya, Balai Wilayah Sungai Sumatera II (BWSII) sejak 24 September 2024 telah memberi rekomendasi agar perpanjangan izin pengambilan air hanya diberikan jika PT BEL membangun pintu pengambilan air dan saluran irigasi untuk menjamin pasokan bagi sawah warga. Namun, rekomendasi ini diabaikan.
“Operasional PLTMH Aek Silang II melanggar UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, UU Sumber Daya Air, hingga ketentuan dalam UU Cipta Kerja. Ini bukan sekadar soal izin, tapi pelanggaran hak asasi manusia — hak atas air bersih, pangan, dan mata pencaharian,” tegas Michael S, Koordinator Harian Komnas SEI.
Komnas SEI juga menyoroti dampak sosial-budaya. Sungai Aek Silang yang selama ratusan tahun menjadi sumber air, budaya, dan spiritual warga kini terganggu. Prinsip Free, Prior, and Informed Consent (FPIC) yang seharusnya dipegang dalam proyek semacam ini, diabaikan.
Samuel T, Koordinator Umum Komnas SEI, menegaskan pihaknya tidak menolak energi terbarukan, namun menolak praktik yang merampas hak hidup rakyat.
“Air adalah urat nadi kehidupan. Energi terbarukan yang mengorbankan hak dasar rakyat adalah wajah kelam transisi energi — semacam kolonialisme baru yang mengalihkan sumber daya publik untuk keuntungan privat,” ujarnya.
Komnas SEI mendesak KLH melakukan audit independen terhadap izin lingkungan dan SIPPA PT BEL, menindak tegas pelanggaran lingkungan dan HAM, serta memerintahkan pemulihan ekologis dan sosial dengan pembiayaan penuh dari PT BEL.





