HARIANRAKYAT.CO, TENGGARONG – Serikat buruh yang tergabung dalam Serikat Pekerja Logam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (SPL FSPMI) Kabupaten Kutai Kartanegara menggelar aksi dan audensi di DPRD Kukar, Senin (2/2/2026).
Buruh Migas itu menyuarakan tuntutan penyelesaian persoalan ketenagakerjaan, khususnya praktik alih daya (outsourcing) yang dinilai merugikan tenaga kerja lokal.
Aksi tersebut sejalan dengan pengajuan permohonan audiensi atau Rapat Dengar Pendapat (RDP) kepada DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara, khususnya Komisi I Bidang Hukum dan Pemerintahan.
Ketua Pimpinan Cabang SPL FSPMI Kutai Kartanegara, Andhityo Khristiyanto menyatakan praktik outsourcing yang terjadi di sejumlah perusahaan, terutama sektor migas, diduga bertentangan dengan aturan perundang-undangan yang berlaku.
“Banyak praktik alih daya yang kami nilai tidak sesuai dengan konstitusi dan aturan ketenagakerjaan. Yang paling dirugikan adalah tenaga kerja lokal Kutai Kartanegara,” ujar Andhityo.
Selain itu, FSPMI Kukar juga menyoroti lemahnya implementasi Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara Nomor 5 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan dan Perlindungan Tenaga Kerja Lokal.
“Perdanya sudah ada, tapi di lapangan belum dijalankan secara maksimal. Ini yang kami dorong agar DPRD benar-benar menjalankan fungsi pengawasan,” tegasnya.
Dalam permohonan RDP tersebut, FSPMI Kukar meminta DPRD Kukar menghadirkan sejumlah pihak terkait, mulai dari SKK Migas, kontraktor kontrak kerja sama (K3S), perusahaan pengguna tenaga alih daya, hingga perusahaan penyedia jasa outsourcing yang beroperasi di wilayah Kutai Kartanegara.
Menurut Andhityo, kehadiran seluruh pihak sangat penting agar persoalan ketenagakerjaan dapat dibahas secara terbuka dan menghasilkan solusi yang konkret.
“Kami ingin persoalan ini dibahas secara terbuka dan tuntas. RDP harus menjadi ruang mencari solusi yang adil bagi buruh, khususnya tenaga kerja lokal,” katanya.
RDP berlangsung pada Senin, 2 Februari 2026 di Kantor DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara.

Melalui aksi dan permohonan audiensi ini, FSPMI Kukar berharap DPRD Kukar dapat mengambil langkah konkret serta mendorong penegakan aturan ketenagakerjaan demi melindungi hak-hak buruh di daerah tersebut. (J)





