HARIANRAKYAT.CO, Jakarta- Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai melempar tugas penanganan kasus pelanggaran HAM.
Dia menyerahkan ke Wakil Menteri (Wamen) HAM Mugiyanto Sipin.
“Soal HAM berat saya perintahkan, mendelegasikan Pak Wamen untuk menangani. Jadi semua yang sudah lama dilakukan, sama akan dilanjutkan,” kata Pigai saat rapat di Komisi XIII DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 5 Februari 2025.
Pigai mengatakan instrumen penanganan pelanggaran HAM berat seperti pemenuhan hak korban bakal dilakukan. Penanganan bakal senada seperti era Presiden ketujuh Joko Widodo (Jokowi).
“Apa yang dilakukan Presiden Jokowi maupun Presiden Prabowo sama, 12 kasus sama, restitusi korban, rekonsiliasi, dan rehabilitasi sama,” ucap Pigai.
Dia mengaku sudah berkomunikasi dengan Kementerian Sosial dan Kementerian Kesehatan untuk mendukung penanganan HAM tersebut.
Soal dasar hukumnya, bakal diterbitkan berupa Keputusan Presiden (Keppres) atau Instruksi Presiden (Inpres).
“Tinggal kami hadirkan Keputusan Presiden aja dan Instruksi Presiden, kita bikin baru karena 2023 sudah selesai. Jadi kami harus bikin Inpres dan Keppres baru,” ujar Pigai. (Drm)