Kawal Putusan MK, FSPMI Instruksikan Geruduk Kantor KPU Pusat dan Daerah Hingga 3 Hari

Presiden FSPMI, Riden Hatam Aziz.

HARIANRAKYAT.CO – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) menginstruksikan kepada seluruh anggotanya untuk melakukan unjuk rasa mulai hari Minggu 25 Agustus 2024 sampai dengan Selasa 27 Agustus 2024.

Melalui surat dengan nomor 01733/Org/DPP FSPMI/VIII/2024 yang terbit 23 Agustus 2024, Presiden FSPMI, Riden Hatam Aziz aksi dilakukan menindaklanjuti surat Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) tentang aksi ke KPU mengawal putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Baca juga  Pendidikan Pancasila Jadi Kunci di Era Digital, Afif Tekankan Toleransi

“Instruksi ini agar anggota turut serta dalam aksi ke KPU nanti,” kata Riden sapaannya.

Sebagaimana diketahui, FSPMI tergabung dalam konfederasi KSPI dan salah satu pilar Partai Buruh.

Aksi unjuk rasa tidak hanya dilakukan di seluruh daerah di Indonesia namun juga dilaksanakan di kantor KPU RI Jakarta Pusat, Jalan Imam Bonjol nomor 20.

Baca juga  APBD 2026 Kukar Terjun Bebas, Bupati Aulia Pastikan Program Kukar Idaman Terbaik Tetap Jalan

3000 massa buruh akan diorganisir FSPMI dari daerah Jabodetabek menuju Jakarta pusat untuk bergabung dengan massa lainnya seperti mahasiswa.

“Kami mendesak KPU paling lambat sebelum tanggal 27 Agustus 2024 sudah menerbitkan PKPU sesuai keputusan MK nomor 60/PUU-XXII/2024,” terangnya.

Bagikan: