HARIARAKYAT.CO, SAMARINDA – Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kalimantan Timur, PT Pertambangan Bara Kaltim Sejahtera (BKS) Perseroda, merancang pembentukan unit usaha baru untuk memperkuat rantai pasok (supply chain) pertambangan secara mandiri. Langkah transformasi ini diambil guna mendorong kesiapan operasional di sektor pertambangan wilayah Kaltim.
Direktur Utama PT BKS, Nidya Listiyono menjelaskan bisnis perusahaan selama ini memiliki Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) batu bara nya saja. Menurutnya, pengembangan perusda sektor tambang batu bara ini tidak leluasa bergerak terlebih di sektor hilir dalam penunjang pertambangan, meskipun perusahaan memiliki aset serta potensi kepemilikan saham.
”Kepemilikan saham yang kami miliki belum bisa dikategorikan sebagai bisnis aktif karena kami tidak dapat beroperasi langsung akibat benturan aturan KBLI yang spesifik. Setiap tahapan aktivitas, mulai dari penambangan, pengangkutan, hingga penjualan, memerlukan izin tersendiri yang tidak dapat digabungkan secara sembarangan,” ujar Tyo sapaannya (5/11/2026).
Sebagai solusi strategis, PT BKS merumuskan pembentukan anak usaha atau skema holding. Langkah ini memungkinkan perusahaan memperluas cakupan rantai produksi dari hulu ke hilir tanpa melanggar ketentuan regulasi sektoral.
Di tengah fluktuasi harga batu bara global dan tantangan fiskal daerah, PT BKS berkomitmen menjalankan diversifikasi bisnis secara mandiri untuk mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kaltim. Salah satu peluang yang disasar adalah pengadaan armada angkut logistik, seperti kapal tongkang, yang nantinya dikelola melalui entitas anak usaha.
”Ekspansi ke sektor pendukung akan dijalankan melalui anak perusahaan. Seluruh pengembangan ini kami lakukan secara mandiri tanpa memerlukan tambahan penyertaan modal dari pemerintah daerah,” tegas Nidya.
Melalui pembentukan ekosistem rantai produksi yang terintegrasi, PT BKS menargetkan peningkatan daya saing BUMD sekaligus memberikan kontribusi berkelanjutan bagi perekonomian Kalimantan Timur. (A/Er)





