Program Berobat Gratis Pakai KTP di Kukar Terus Berjalan, Warga Tak Perlu Repot Bawa Kartu BPJS

Kepala Dinkes Kukar, Ismi Mufiddah

HARIANRAKYAT.CO, MUARA BADAK – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Pemkab Kukar) terus menjalankan program pelayanan kesehatan gratis cukup menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Kebijakan yang masuk dalam Program Dedikasi Kukar Idaman Terbaik ini memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk mendapatkan pengobatan tanpa harus membawa kartu fisik BPJS Kesehatan.

Melalui kebijakan tersebut, masyarakat yang telah terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan dapat mendatangi puskesmas maupun rumah sakit dengan menunjukkan KTP. Petugas kemudian melakukan pemeriksaan status kepesertaan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) melalui sistem yang tersedia.

Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kukar, Ismi Mufiddah, mengatakan penerapan layanan tersebut hingga kini berjalan dengan baik. Ia menyebut masyarakat sudah dapat memanfaatkan kemudahan administrasi tersebut ketika membutuhkan pelayanan medis.

“Selama ini pelaksanaannya berjalan lancar. Masyarakat yang sudah memiliki jaminan BPJS Kesehatan bisa langsung menggunakan KTP sebagai identitas saat mengakses pelayanan di puskesmas ataupun rumah sakit,” ujar Ismi, Sabtu (31/10/2026).

Ia menjelaskan, kemudahan tersebut tidak mengubah mekanisme pelayanan yang berlaku dalam sistem BPJS Kesehatan. Peserta tetap harus mendatangi fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) sesuai tempat terdaftar untuk mendapatkan pemeriksaan awal.

Jika kondisi pasien membutuhkan penanganan lebih lanjut, tenaga medis dapat memberikan rujukan ke rumah sakit berdasarkan indikasi medis. Selama mengikuti ketentuan kepesertaan, pelayanan tersebut dapat diperoleh tanpa biaya tambahan.

Kemudahan akses juga berlaku bagi peserta BPJS Kesehatan dari luar Kukar yang sedang berada di wilayah tersebut. Mereka tetap diperbolehkan mendapatkan pelayanan di fasilitas kesehatan tingkat pertama setempat dengan batas maksimal tiga kali kunjungan.

“Peserta yang sedang berada di luar daerah domisilinya tetap bisa mendapatkan pelayanan. Namun, untuk fasilitas kesehatan tingkat pertama ada batas kunjungan maksimal tiga kali, kecuali sudah melakukan perpindahan kepesertaan ke fasilitas kesehatan tersebut,” terangnya.

Selain memberikan kemudahan bagi warga yang sudah memiliki jaminan kesehatan, Pemkab Kukar juga mengupayakan perlindungan bagi masyarakat yang belum terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan.

Ismi menyampaikan, warga yang membutuhkan pelayanan medis tetapi belum memiliki kepesertaan dapat dikoordinasikan dengan Dinas Sosial. Selanjutnya, mereka diusulkan untuk memperoleh jaminan kesehatan melalui skema BPJS Kesehatan yang pembiayaannya ditanggung pemerintah daerah.

Langkah ini menjadi bagian dari upaya memperluas jangkauan program kesehatan agar masyarakat Kukar tetap bisa memperoleh pelayanan medis, termasuk mereka yang belum memiliki jaminan kesehatan.

“Harapan kami, program ini benar-benar bisa dimanfaatkan masyarakat. Ketika membutuhkan pelayanan kesehatan, warga tidak perlu khawatir karena pemerintah berupaya memastikan akses pengobatan tetap tersedia,” tandasnya. (Adv)

Bagikan: