HARIANRAKYAT.CO, MUARA BADAK – DPRD Kutai Kartanegara (Kukar) Inspeksi mendadak (sidak) di perairan Muara Berau, Kecamatan Muara Badak, Sabtu (31/10/2026).
Peninjauan dipimpin Ketua DPRD Kukar, Ahmad Yani dan Hidayat beserta staf itu menindaklanjuti keluhan nelayan terkait penurunan hasil tangkapan laut dan rusaknya alat tangkap yang diduga karena aktivitas kapal tugboat dan ponton batu bara.
Ketua DPRD Kukar, Ahmad Yani mengatakan kunjungan tersebut bagian dari upaya DPRD menindaklanjuti aspirasi masyarakat dengan melihat langsung persoalan yang selama ini dihadapi nelayan.
Menurutnya, keberadaan aktivitas pelabuhan dan kapal di kawasan perairan perlu memperhatikan kondisi ekosistem laut serta keberlangsungan mata pencaharian masyarakat pesisir.
”Kami ingin melihat langsung apa yang menjadi keluhan nelayan. Setelah berada di lapangan, memang ada aktivitas pelabuhan, kapal dan ponton yang bersandar. Kondisi ini tentu perlu diperhatikan karena ada kepentingan masyarakat dan ekosistem laut yang harus dijaga,” ucap Yani sapaannya.
Ia berharap para pengelola kapal dapat membangun komunikasi dan bersinergi dengan masyarakat nelayan agar persoalan tersebut tidak terus berlarut-larut. Menurutnya, aktivitas investasi dan kegiatan ekonomi perusahaan tetap dapat berjalan tanpa mengabaikan hak serta kesejahteraan masyarakat sekitar.
Ahmad Yani juga menyoroti persoalan yang telah berlangsung sejak 2010 ini. Ia menyebut, sejumlah upaya mediasi sebelumnya telah dilakukan, termasuk melalui fasilitasi pemerintah provinsi. Namun, hingga kini belum menghasilkan penyelesaian yang diharapkan masyarakat.
”Persoalan ini sudah berlangsung cukup lama. Bahkan sudah beberapa kali difasilitasi gubernur dan rapatnya disebut sampai 45 kali, tetapi belum menemukan solusi. Karena itu, kami ingin memastikan sendiri kondisi di lapangan agar kepentingan nelayan dan perusahaan bisa dipertemukan,” jelasnya.
DPRD Kukar juga melibatkan pihak – pihak dalam menindaklanjuti laporan dugaan pencemaran lingkungan. Ahmad Yani menegaskan, dugaan tersebut harus terlebih dahulu dibuktikan melalui pemeriksaan dan penelitian, sehingga tidak ada kesimpulan yang diambil tanpa dasar ilmiah.
Ia menekankan, dampak aktivitas perusahaan terhadap lingkungan harus diminimalkan, bahkan diupayakan tidak merugikan masyarakat. Dengan begitu, kegiatan ekonomi tetap berlangsung dan nelayan dapat menjalankan aktivitasnya tanpa kehilangan hak atas sumber penghidupan.
Sementara itu, Anggota Komisi I DPRD Kukar, Muhammad Hidayat menyampaikan, sidak merupakan tindak lanjut atas aspirasi kelompok nelayan yang tergabung Keluarga Nelayan Muara Badak.
Ia menyebut, dampak yang dirasakan masyarakat tidak hanya berkaitan dengan kegiatan penangkapan ikan, tetapi juga menyangkut usaha perikanan lainnya, seperti tambak dan belat.
Hidayat menjelaskan, Komisi I turut memberikan perhatian terhadap persoalan tersebut karena berkaitan dengan pengawasan lingkungan. Meski kewenangan pengelolaan wilayah laut hingga 12 mil dari garis pantai berada di tingkat provinsi, DPRD Kukar tetap merasa perlu mengawal persoalan yang menyangkut kehidupan masyarakatnya.
”Memang kewenangan wilayah laut tersebut berada di provinsi, tetapi karena ini menyangkut kepentingan dan hajat hidup masyarakat Kukar, kami merasa perlu hadir. Harapannya, laporan nelayan ini bisa ditindaklanjuti dan dipelajari sesuai kaidah lingkungan,” ungkapnya.
Terkait dugaan pencemaran, Hidayat menegaskan diperlukan pengujian sampel air maupun pemeriksaan teknis lainnya dari pihak yang memiliki keahlian. Hal tersebut penting untuk memastikan ada atau tidaknya pencemaran serta mengetahui kemungkinan dampaknya terhadap lingkungan perairan.
”Kehadiran kami untuk memastikan sekaligus memberikan dukungan kepada masyarakat. Namun, dugaan pencemaran tentu harus dibuktikan melalui pengujian sampel air dan pemeriksaan oleh tenaga ahli, sehingga penanganannya memiliki dasar yang jelas,” tuturnya.
Ia menambahkan, perjuangan nelayan untuk mendapatkan penyelesaian atas persoalan tersebut telah berlangsung selama 16 tahun. DPRD Kukar berencana menindaklanjuti hasil peninjauan dengan menyampaikan laporan kepada Kementerian Lingkungan Hidup untuk meminta arahan dan tindak lanjut sesuai ketentuan yang berlaku. (Dj95)





