HARIANRAKYAT.CO, TENGGARONG – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Pemkab Kukar) terus berupaya memastikan pekerja rentan mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.
Upaya tersebut menjadi bagian dari Program Etam Sejahtera, salah satu dari 17 Program Dedikasi Terbaik dalam kerangka pembangunan Kukar Idaman Terbaik.
Kepala Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Distransnaker) Kukar, Dendy Irawan menyampaikan proses pembayaran iuran jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja rentan untuk tahap kedua saat ini telah berjalan.
Meski terdapat penyesuaian jumlah penerima, pemerintah daerah memastikan komitmen pembiayaan program tersebut tetap berlanjut. Perubahan sasaran ini merupakan dampak dari proses validasi dan pemadanan data berdasarkan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).
“Setelah dilakukan pemadanan data, memang ada perubahan sasaran penerima. Namun, pemerintah daerah tetap berkomitmen untuk meng-cover pembiayaan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja rentan,” ujar Dendy Jumat (30/10/2026).
Ia menjelaskan, penyesuaian tersebut terjadi karena sebagian masyarakat yang sebelumnya masuk dalam kelompok desil 1 hingga 4 tidak lagi memenuhi kriteria berdasarkan hasil pemutakhiran data. Selain itu, perubahan komposisi dan perpindahan kategori dalam pemadanan data dari pemerintah pusat turut memengaruhi sasaran penerima.
Di samping mengandalkan pembiayaan daerah, Distransnaker Kukar juga mendorong keterlibatan perusahaan dalam memperluas perlindungan bagi pekerja rentan. Salah satu upaya yang akan dikembangkan yakni melalui program SERTAKAN dari BPJS Ketenagakerjaan.
Melalui program tersebut, perusahaan didorong ikut menanggung pembiayaan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja rentan yang berada di lingkungan atau wilayah sekitar operasional perusahaan.
“Program SERTAKAN ini juga akan kami akselerasi. Nantinya perusahaan dapat ikut menanggung pembiayaan jaminan sosial bagi pekerja rentan di ring satu mereka. Untuk itu, kami berencana melakukan sosialisasi pada November hingga Desember,” jelasnya.
Dendy menyebutkan, berdasarkan target dalam Rencana Strategis (Renstra) Rencana Kerja (Renja) dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), Pemkab Kukar menargetkan sekitar 43 ribu pekerja rentan mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan setiap tahunnya.
Sementara itu, mulai 2027 mendatang, pelaksanaan kegiatan pembayaran iuran jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja rentan direncanakan beralih dari Distransnaker kepada Dinas Sosial Kukar.
Peralihan tersebut dilakukan sebagai bentuk penyesuaian terhadap ketentuan Permendagri Nomor 90 serta aturan Kementerian Dalam Negeri mengenai klasifikasi, kodifikasi, dan nomenklatur program, kegiatan, serta subkegiatan.
“Untuk 2027, kegiatan pembayaran iuran jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja rentan akan bergeser ke Dinas Sosial. Ini menyesuaikan dengan ketentuan kodifikasi program dan kegiatan, sehingga pelaksanaannya nantinya berada di perangkat daerah yang sesuai,” tutupnya. (ADV)





