HARIANRAKYAT.CO, SAMARINDA – Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang memicu bencana krisis ekologi serta kabut asap tebal di Indonesia diduga kalangan aktivis bukanlah murni bencana alam, melainkan dampak dari ekspansi oligarki perkebunan kelapa sawit yang dibiarkan negara.
Keterkaitan erat antara ekspansi modal sawit, pembakaran lahan berbasis biaya murah, peran negara yang berpihak pada korporasi, serta dampaknya yang memiskinkan kelas buruh dan petani dipaparkan dalam diskusi publik Diskusi Publik yang diselenggarakan Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia (KPBI) bertajuk “Asap, Oligarki, dan Peran Negara: Meninjau Ulang Oligarki Sawit dalam Pasung Ekologi”. Diskusi yang diselenggarakan pada Jum’at, 4/09/2026 via Zoom Meeting menghadirkan tiga narasumber kunci.
Dalam pemaparannya. Agil, Koordinator Wilayah KPBI Kalimantan Barat menyoroti laju perluasan lahan kelapa sawit yang sangat masif di daerah. Menurut catatannya, ekspansi perkebunan sawit melonjak signifikan dari rentang 4 juta hektar hingga kini mencapai lebih dari 5 juta hektar di Indonesia. Namun, Agil menekankan perluasan skala besar ini mayoritas dicapai melalui praktik pembakaran lahan yang merusak lingkungan. Metode pembukaan lahan dengan membakar tanah dan hutan ini memicu bencana asap menahun yang merenggut hak-hak dasar rakyat, khususnya kelas buruh.
“Kebakaran hutan dan kabut asap ini secara langsung memukul para buruh perkebunan dan buruh harian. Asap beracun membuat buruh tidak bisa bekerja secara normal, produktivitas menurun, hingga terancam kehilangan pendapatan harian. Buruh dipaksa bekerja di bawah ancaman bahaya kesehatan ISPA tanpa ada perlindungan atau kompensasi yang layak dari perusahaan,” tegas Agil.
Ia menambahkan, oligarki sawit mengeruk keuntungan maksimal dari ekspansi ini, sementara risiko kesehatan, bencana ekologis, dan kerugian ekonomi seluruhnya ditimpakan kepada masyarakat adat, petani lokal, dan kaum buruh.
Dari perspektif hukum dan hak asasi manusia, Restu Baskara, Advokat PBHI menegaskan negara telah gagal bersikap netral dalam memediasi maupun menyelesaikan konflik antara masyarakat adat/petani dengan korporasi sawit.
Sebaliknya, negara justru bertindak sebagai penyedia “karpet merah” yang mempermudah izin operasional dan perlindungan hukum bagi korporasi.
Restu menjelaskan, meskipun Indonesia telah memiliki instrumen regulasi dan aturan hukum yang secara tegas melarang serta mengancam pidana pembakaran hutan dan lahan, praktik pembakaran tersebut terus berulang secara masif.
“Mengapa penegakan hukum tumpul dan pembakaran terus terjadi? Karena bagi korporasi, membakar hutan adalah metode pra pembangunan lahan yang paling murah secara finansial. Hukum kita dikalahkan oleh kalkulasi untung-rugi modal. Negara tidak netral; saat konflik terjadi, aparat dan kebijakan justru hadir membentengi kepentingan korporasi ketimbang membela hak hidup warga,” ujar Restu Baskara.
Ia menyoroti ketiadaan sanksi yang membikin jera serta ketidaknetralan lembaga negara menjadikan karhutla sebagai tindak kejahatan ekologis berulang yang terstruktur dan dipelihara.
Sementara itu, Achmad Surambo, Direktur Sawit Watch memaparkan data historis yang menunjukkan bahwa bencana kebakaran hutan dan lahan di Indonesia memiliki pola berulang yang terorganisir dari dekade ke dekade:
- 1982–1983: Mencapai 3,6 juta hektar lahan terbakar saat pembukaan awal industri berbasis kayu dan sawit.
- 1997: Melonjak drastis hingga 10 juta hektar lahan terbakar yang memicu krisis asap lintas negara.
- 2026: Bencana karhutla bergeser ke wilayah timur Indonesia. Di Papua Selatan, luas lahan terbakar mencapai 25.838 hektar, menjadikannya kawasan kebakaran terbesar kedua di Indonesia setelah Kalimantan yang mencatatkan luas kebakaran hingga 38.310 hektar.
Sementara itu, Achmad Surambo menegaskan pola kebakaran hutan bukan sekadar kelalaian teknis, melainkan strategi sistematis korporasi untuk merampas lahan (land grabbing) milik masyarakat adat dan petani lokal.
“Kebakaran hutan dan lahan adalah modus pengambilalihan tanah rakyat secara paksa dan murah. Ketika lahan terbakar dan terdegradasi, ruang hidup masyarakat adat hancur, sehingga korporasi dengan mudah masuk menguasai tanah tersebut atas nama rehabilitasi atau izin konsesi baru. Pergeseran kebakaran ke Papua Selatan menunjukkan bahwa oligarki kini membidik benteng ekologi terakhir kita di Indonesia timur,” ungkap Achmad Surambo.
Menanggapi krisis ekologi, perampasan ruang hidup, dan penindasan yang dialami kaum buruh serta petani akibat cengkeraman oligarki sawit, KPBI bersama seluruh elemen narasumber merumuskan tiga poin rekomendasi strategis:
Mendorong Pembentukan Badan Otoritas Reforma Agraria Langsung di Bawah Presiden, Negara harus segera membentuk Badan Otoritas Reforma Agraria yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden Republik Indonesia. Badan ini bertugas menghentikan ketimpangan penguasaan tanah, mencabut konsesi sawit korporasi pelanggar HAM/ekologi, serta mendistribusikan kembali tanah kepada rakyat dan petani miskin.
Mendorong Pembangunan Koperasi Pertanian sebagai Alternatif Pengelolaan Lahan Kolektif Menghentikan dominasi monokultur korporatif dengan membangun dan memperkuat koperasi pertanian rakyat. Pengelolaan lahan secara kolektif oleh petani dan masyarakat berbasis pada kelestarian ekologis, kedaulatan pangan, serta keadilan ekonomi, bukan akumulasi modal oligarki.
Konsolidasi Persatuan Buruh dan Kaum Tani guna Mewujudkan Reforma Agraria Sejati Memperkuat aliansi strategis antara kelas buruh (termasuk buruh perkebunan) dan kaum tani. Perjuangan buruh atas kepastian kerja dan keadilan yang tidak terpisahkan dari perjuangan kaum tani atas tanah dan ruang hidup. Konsolidasi ini menjadi kunci utama dalam meruntuhkan dominasi oligarki dan mewujudkan Reforma Agraria Sejati. (*/Er/Y)





