HARIANRAKYAT.CO, SAMARINDA – Kaoem Telapak, KOMNASDESA Sultra, WALHI Sultra, jaringan masyarakat sipil, masyarakat adat dan komunitas lokal mendesak pemerintah untuk segera mengambil langkah tegas dalam menghentikan konflik agraria dan dugaan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) di Desa Rakawuta, Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, serta di wilayah Komunitas Adat Muara Tae, Kutai Barat, Kalimantan Timur.
Aktivitas perampasan lahan oleh perusahaan perkebunan kelapa sawit terus berlangsung di atas tanah yang masih disengketakan. Sementara itu, Masyarakat Adat dan komunitas lokal hingga kini belum memperoleh kepastian atas hak atas tanah mereka maupun dukungan terhadap penyelesaian konflik yang adil dan berpihak pada masyarakat terdampak.
Di Desa Rakawuta, Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, konflik lahan seluas 105 hektare antara warga dan PT Merbau Jaya Indah Raya (PT MJIR) telah berlangsung lebih dari satu dekade dan berdampak pada hilangnya tanah kelola milik 33 kepala keluarga. Aktivitas perusahaan turut menyingkirkan dan mengusir warga dari tanah yang sudah disertifikasi sejak tahun 2023.
Skema sertifikasi kelapa sawit berkelanjutan baik nasional maupun internasional belum cukup efektif menghentikan perampasan lahan serta ancaman bagi Masyarakat Adat dan komunitas lokal. Terdapat temuan pelanggaran dari prinsip dan kriteria ISPO berdasarkan hasil pemantauan lapangan dan pengaduan Masyarakat Adat. Dari pelaporan keluhan, PT TUV selaku lembaga sertifikasi ISPO PT MJIR melakukan audit khusus dan telah memverifikasi lima pelanggaran, termasuk konflik lahan dan pembukaan sempadan sungai.
Konflik berkepanjangan menimbulkan berbagai dampak buruk, seperti yang dialami Perempuan Desa Rakawuta. Mereka mengalami tekanan yang berlapis baik secara ekonomi, ekologis dan psikis akibat kehilangan ruang hidup. Salah satu perempuan Desa Rakawuta yang menceritakan dalam menghidupi kebutuhan harian keluarga, mereka harus menjadi pekerja serabutan dan pekerja kasar tanpa kepastian pendapatan juga jaminan sosial, bahkan sampai terbelit hutang untuk memenuhi kebutuhan pangan keluarga.
“Kami tidak hanya menjadi ibu, separuh kami menjadi ibu, separuh kami menjadi bapak karena ikut bekerja mencari uang. Kami menjadi buruh membersihkan rumput dan memupuk di kebun. Selain itu Ibu-Ibu yang tergusur bekerja membuat kerupuk, mengupas bawang dengan harga 700 perak, membuat tape bahkan mencari pekerjaan di luar desa” ucap Sugiyanti, Perempuan Desa Rakawuta melalui rilisnya, Jum’at (4/9/2026)
Sementara itu, di Komunitas Adat Muara Tae, konflik agraria berlangsung sejak 2011 hingga saat ini. Pada Juni 2026, PT Borneo Surya Mining Jaya (PT BSMJ), anak usaha First Resources Ltd diduga kembali melakukan aktivitas penggusuran di wilayah adat komunitas Muara Tae.
Komunitas lokal Muara Tae telah melakukan segala upaya untuk mempertahankan wilayah adatnya dari ekspansi perkebunan kelapa sawit.
Ziadatunnisa, Juru Kampanye Kaoem Telapak menyebutkan berbagai cara
penyelesaian, telah dilakukan mulai dari Inkuiri Nasional Komnas HAM, mekanisme keluhan RSPO (Roundtable Sustainable Palm Oil), hingga ke level internasional melalui penghargaan Equator Prize. Namun hingga saat ini rekomendasi dari proses tersebut tidak berjalan sesuai harapan, sehingga konflik ini terus berulang. Tidak hanya itu, tipologi kasus konflik horizontal sangat umum terjadi ketika korporasi masuk ke wilayah masyarakat adat/komunitas lokal.
“Korporasi membenturkan individu antarindividu, atau kelompok antarkelompok, sejalan dengan ekspansi konsesi. Konflik horizontal kerap menjadi sorotan yang justru mengaburkan persoalan mendasar, dalam hal ini masyarakat sering disalahkan dan dirugikan, sementara konflik terus berjalan tanpa penyelesaian yang bermakna,” ujar Zia.
Masrani, komunitas Adat Dayak Benuaq di Desa Muara Tae mengungkapkan dugaan
perampasan tanah dan lahan di wilayah adat tidak hanya berdampak sosial melainkan turut mengancam keberlanjutan kehidupan komunitas, merusak kawasan hutan dan daerah tangkapan air yang selama ini menjadi penopang kehidupan masyarakat adat.
“Yang digusur bukan hanya tanaman atau tumbuhan kami seperti kebun buah-buahan, rotan, dan karet, tetapi juga hutan yang selama ini kami lindungi. Kami khawatir bahwa wilayah adat yang selama ini dipertahankan sejak tahun 2011 berpotensi hilang apabila tidak terdapat langkah perlindungan dan penyelesaian yang segera dilakukan oleh pemerintah dan lembaga terkait,” kata Masrani.
Denny Bhatara, Campaign Leader Kaoem Telapak, mengatakan persoalan di
Rakawuta dan Muara Tae memperlihatkan pola yang sama, tanah yang masih berada dalam konflik tetap menjadi ruang aktivitas perusahaan, sementara Masyarakat Adat harus terus mempertahankan tanah dan ruang hidupnya.
“Negara harus memastikan dan menjamin tanah dan wilayah adat terlindungi dari berbagai ancaman. Penerbitan Hak Guna Usaha (HGU) yang tidak dilakukan secara transparan serta tidak mengedepankan prinsip Free, Prior and Informed Consent (FPIC) berpotensi memperpanjang dan memperdalam konflik tenurial. Ketertutupan informasi mengenai HGU juga semakin melemahkan posisi masyarakat dalam memperjuangkan dan mempertahankan hak atas tanah dan wilayahnya. Persoalan ini bukan semata-mata tentang administrasi pertanahan, melainkan menyangkut keadilan dan perlindungan hak masyarakat,” ujar Denny.
Elsa Ayu dari KOMNASDESA yang juga mendampingi warga Rakawuta menegaskan penyelesaian konflik agraria tidak dapat dilakukan hanya dengan pendekatan administratif.
Pengakuan dan perlindungan terhadap hak masyarakat harus menjadi bagian utama dalam proses penyelesaian, termasuk dengan memastikan keterbukaan informasi mengenai pertanahan dan perizinan.
“Konflik agraria tidak dapat diselesaikan hanya dengan pendekatan administratif. Penyelesaian harus memastikan pengakuan terhadap hak masyarakat, membuka akses terhadap informasi pertanahan dan perizinan, serta menghadirkan mekanisme penyelesaian konflik yang transparan, partisipatif, dan dapat dipertanggungjawabkan,” tegas Elsa.
Gian dari WALHI Sultra menambahkan pemerintah, khususnya Bupati Konawe Selatan dan Kantah Konawe Selatan, tidak boleh bersikap abai atau berlindung di balik formalitas hukum sementara warganya dimiskinkan secara paksa di lapangan.
“Kehadiran negara sangat krusial untuk segera membuka transparansi informasi terkait dokumen HGU perusahaan yang selama ini sengaja ditutupi karena konflik agraria di Rakawuta mustahil diselesaikan secara adil jika proses penerbitan izin masa lalu terus diselimuti kerahasiaan dan pengabaian hak-hak historis petani Rakawuta,” ucap Gian. Karena itu, jaringan masyarakat sipil mendesak :
- Perusahaan untuk segera menghentikan ekspansi dan aktivitas di wilayah yang masih disengketakan di Muara Tae, serta memastikan pengembalian hak atas tanah warga Rakawuta secara menyeluruh.
- Pemerintah untuk segera memperkuat pengawasan, memberikan rekomendasi yang tegas, serta mengambil langkah-langkah konkret dan konstruktif untuk menindaklanjuti tuntutan warga terkait pengembalian hak atas tanah dan penghentian penggusuran di wilayah yang masih disengketakan.
- Tim koordinasi khusus penyelesaian konflik agraria yang dibentuk oleh DPR RI dan
Pemerintah untuk segera menindaklanjuti konflik agraria di Desa Rakawuta dan
Komunitas Adat Muara Tae, termasuk tuntutan warga terkait penghentian penggusuran di wilayah sengketa serta pengembalian hak atas tanah secara adil dan menyeluruh. - Pemerintah, perusahaan, dan lembaga terkait untuk memastikan penyelesaian konflik yang bermakna, berperspektif gender, serta berpihak pada keadilan sosial dan ekologis.
- Mendorong DPR, Pemerintah (Kementerian Pertanian dan Kementerian ATR/BPN),
Komnas HAM dan Komnas Perempuan melakukan pemantauan langsung dan
investigasi ke wilayah yang bersengketa. (*/Y)





