Kongres III KPBI Soroti Akar Konflik Hak Normatif, Buruh Gagas 19 Prinsip RUU Baru dan Rapor Merah K3 Nikel

Gelaran Kongres Ke-3 Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia (KPBI) yang diselenggarakan selama tiga hari, mulai tanggal 7 hingga 9 Juni 2026, di salah satu hotel bilangan Senen, Salemba, Jakarta Pusat, menjadi momentum krusial bagi konsolidasi arah gerakan buruh nasional.

HARIANRAKYAT.CO, SAMARINDA – Gelaran Kongres Ke-3 Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia (KPBI) yang diselenggarakan selama tiga hari, mulai tanggal 7 hingga 9 Juni 2026, di salah satu hotel bilangan Senen, Salemba, Jakarta Pusat, menjadi momentum krusial bagi konsolidasi arah gerakan buruh nasional.

Agenda akbar ini dihadiri oleh 12 federasi serta serikat buruh dari berbagai provinsi, termasuk delegasi dari Papua Tengah, Kalimantan Barat, Sulawesi Utara, Medan, hingga sektor baru Serikat Pekerja Jasa Keuangan (SPJK) yang menaungi 5 bank dan asuransi.

Dalam forum berskala nasional tersebut, pimpinan dan aktivis KPBI secara lugas membedah akar masalah hubungan industrial, menyodorkan draf reformasi hukum ketenagakerjaan, hingga melayangkan kritik tajam terhadap implementasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) serta penegakan hukum pidana perburuhan di tanah air.

Saat membuka kongres, Ketua Umum KPBI, Ilhamsyah, mengulas dinamika advokasi di lapangan yang kerap mempertemukan massa buruh dengan aparat kepolisian di bawah komando Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Ilhamsyah menegaskan gesekan di lapangan bukanlah sesuatu yang diinginkan kaum pburuh.

“Tidak ada buruh yang ingin berbenturan dengan polisi di lapangan. Kuncinya, konflik buruh itu 90 persen berangkat dari adanya pelanggaran hak-hak normatif. Kalau saja fungsi pengawasan ketenagakerjaan itu berjalan dan hak normatif diberikan pengusaha, saya yakin tidak ada lagi aksi-aksi di jalan. Buruh turun ke jalan murni hanya untuk bertahan hidup demi menjaga hak martabat dan hak hidupnya,” tegas Ilhamsyah dilansir dari youtube persatuanburuh.

Apresiasi juga disampaikan Ilhamsyah terkait jalannya dinamika hukum pasca-putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas gugatan Omnibus Law. KPBI menilai pemerintahan baru di bawah Presiden Prabowo Subianto jauh lebih akomodatif dengan memilih melaksanakan amanat putusan MK dalam jangka waktu penyelesaian dua tahun, serta mengambil langkah berani menaikkan upah minimum nasional sebesar 6,5 persen untuk tahun 2025 yang dinilai jauh lebih baik dari era sebelumnya.

KPBI juga mencatat komitmen pemerintah yang berkomitmen merealisasikan sejumlah tuntutan sebelum momentum May Day, seperti regulasi UU PPRT, ratifikasi konvensi internasional, pembentukan Satgas PHK, hingga regulasi perlindungan ojek online (ojol).

“Negara ini bukan musuh kita. Kehadiran para tokoh bangsa (Wamenaker dan Kapolri) di sini adalah untuk membangun dialog karena kita semua menginginkan perubahan Indonesia yang lebih baik, agar aspirasi buruh terakomodir demi kesejahteraan kaum pekerja,” lanjut Ilhamsyah.

Gagas 19 Prinsip RUU Ketenagakerjaan Baru dan Tolak Metode Omnibus Law
Menyambung optimisme tersebut, aktivis pergerakan buruh, Dewan Nasional KPBI Jumisih menyerukan pentingnya membangun koalisi besar antara serikat pekerja dan Partai Buruh—baik elemen inisiator maupun non-partai—untuk mengawal lahirnya Undang-Undang Ketenagakerjaan yang baru. Koalisi telah merumuskan 19 prinsip utama sebagai fondasi regulasi baru tersebut, yang terbagi ke dalam 7 prinsip formil dan 12 prinsip materil.

“Dalam prinsip formil, kami menegaskan bahwa UU Ketenagakerjaan yang baru harus segera dibahas dan wajib berjalan separtisipatif mungkin. Merujuk pada Putusan MK Nomor 168, metode Omnibus Law tidak dapat dan tidak boleh lagi diterapkan dalam undang-undang yang baru karena luput dari partisipasi bermakna (meaningful participation),” jelas Jumisih.

Secara materil, regulasi baru ini wajib mengakomodir perlindungan yang tertuang dalam UU Nomor 13 Tahun 2003 dan UU Nomor 6 Tahun 2023, tidak bertentangan dengan UUD 1945 dan Konvensi ILO, serta memperhitungkan pekerja informal yang belum terakomodir.

Jumisih juga menunjuk sistem alih daya (outsourcing) sebagai momok terbesar dan mendesak pencabutan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 2026. Aturan tersebut dinilai merenggut kepastian hubungan kerja, hak-hak buruh perempuan, hak maternitas, serta kebebasan berpendapat dan berserikat.

Di sisi penegakan hukum pidana ketenagakerjaan, perwakilan FBTPI – KPBI, Aldi melayangkan kritik tajam terhadap lambatnya birokrasi di internal kepolisian. Karakteristik tindak pidana ketenagakerjaan sangat khas, di mana dokumen atau bukti-bukti surat mutlak berada di dalam penguasaan pihak perusahaan, sehingga buruh sering kesulitan saat melapor karena terganjal bukti permulaan.

“Kami mendesak penyidik kepolisian untuk berperan aktif mencari bukti di lapangan. Jangan semua beban pembuktian itu dilimpahkan kepada buruh! Polisi wajib menggali dan menelusuri secara mendalam, contohnya dalam membuktikan status kerja nyata untuk kejelasan hubungan kerja buruh. Pangkas birokrasi Ketenagakerjaan yang lambat ini,” tuntut Aldi.

Secara khusus, Aldi menunjukkan bagaimana lamanya penyelesaian penanganan kasus sengketa buruh di PT Amos Indah Indonesia Desk Ketenagakerjaan Bareskrim Polri. Meski sudah mengantongi putusan resmi dari pengadilan, penanganannya dinilai mandek dan belum ada kejelasan. Perlu adanya Standar Operasional Prosedur (SOP) konkret jangan sampai berlarut selama 3 bulan terakhir.

Rapor Merah K3 Sektor Nikel : Nyawa Buruh Melayang di Area Hilirisasi

Kondisi pilu juga disuarakan oleh perwakilan Serikat Pekerja Industri Morowali (SPIM) yang memaparkan fakta miris di balik narasi megah 10 tahun hilirisasi nikel di Indonesia. Nyatanya, implementasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di lapangan masih jauh dari harapan dan memicu tren kenaikan kecelakaan kerja yang signifikan, seperti insiden ledakan besar di kawasan industri nikel pada tahun 2024 lalu.

SPIM memaparkan data runut korban kecelakaan kerja yang menunjukkan lemahnya implementasi UU Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja di area industri nikel:
Tahun 2024: Terjadi sebanyak 81 kasus kecelakaan kerja.
Tahun 2025: Tercatat sebanyak 28 kasus kecelakaan kerja.
Tahun 2026 (Hingga Juni): Sudah menelan korban sebanyak 19 orang meninggal/luka kerja.

“Hingga detik ini belum ada langkah konkrit dari pemerintah, padahal buruh saban hari dihadapkan pada risiko kerja yang sangat besar di area pertambangan dan pengolahan. Kami mendesak UU Nomor 1 Tahun 1970 segera direvisi total agar mampu melahirkan satu regulasi K3 yang kuat dan mampu melindungi nyawa kaum buruh,” pungkas perwakilan SPIM. (Y)

Bagikan: