Massa KPBI Kepung Kemenaker RI, Tolak PHK Massal dan Bentuk Satgas Khusus

Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia (KPBI) menggelar aksi demonstrasi besar-besaran di depan Kantor Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) RI, Kamis (4/6/2026)

HARIANRAKYAT.CO, SAMARINDA – Eskalasi ketegangan hubungan industrial di tanah air kembali memuncak. Ratusan massa buruh yang tergabung dalam Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia (KPBI) menggelar aksi demonstrasi besar-besaran di depan Kantor Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) RI, Kamis (4/6/2026).

Aksi yang menuntut penghentian Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) massal ini sempat diwarnai kericuhan antara buruh dan aparat kepolisian. Ketegangan pecah di gerbang Kemenaker RI akibat aparat kepolisian menghalangi massa aksi yang mencoba masuk ke dalam halaman kantor kementerian sebelum audiensi resmi dimulai.

Suasana kian memanas saat sebuah kendaraan SUV putih, HR-V yang hendak memasuki area Kemenaker RI dihadang kerumunan massa buruh yang menutup akses jalan masuk sebagai bentuk protes atas tindakan represif aparat.

Aksi ini membawa sorotan tajam terhadap nasib pekerja alih daya (outsourcing) di sektor industri strategis nasional. Sekjen Serikat Pekerja Industri Morowali (SPIM) KPBI, Jay menegaskan regulasi ketenagakerjaan saat ini dinilai gagal melindungi hak-hak dasar kaum buruh, terutama yang berada di episentrum hilirisasi nikel.

“Permasalahan pekerja alih daya (outsourcing) ini membuat kami harus menduduki Kemenaker. Hak-hak buruh dikebiri dan dimanipulasi oleh kepentingan oligarki, khususnya yang terjadi di wilayah Morowali dan Halmahera,” lantang Jay di tengah massa aksi.

Jay memaparkan, gurita industrialisasi di sektor nikel tersebut justru memicu gelombang pemecatan sepihak. Di mana sedikitnya ada 160 pekerja yang harus kehilangan pekerjaan mereka di area site industri nikel tersebut.

5 Tuntutan Utama Massa Aksi KPBI dalam manifesto aksinya, massa buruh membawa lima tuntutan krusial yang mendesak untuk segera diintervensi pemerintah pusat. Pekerjakan Kembali Buruh Ter-PHK, Menuntut pemulihan hak kerja dan mempekerjakan kembali 130 buruh PT Amos Indah Indonesia, 120 buruh PT RJS, serta para buruh di PT MIM.

Stop Union Busting & Bentuk Satgas PHK, Mendesak penghentian praktik pemberangusan serikat pekerja (union busting) serta menagih janji Presiden untuk segera membentuk Satgas PHK dan Kesejahteraan Buruh.

Cabut Permenaker No. 7 Tahun 2026, dan menolak dan menuntut pencabutan total regulasi terkait aturan pekerjaan alih daya (outsourcing) yang dinilai merugikan kaum pekerja.

Hilirisasi Nikel untuk Rakyat mendesak perombakan orientasi kebijakan hilirisasi nikel nasional agar murni ditujukan bagi kepentingan rakyat, bukan demi memperkaya korporat.

Tolak Pasokan Industri dengan tegas digunakannya hasil hilirisasi nikel Indonesia untuk kepentingan perang global dan pasokan industri militer eksternal.

Secara khusus, bagi Federasi Serikat Buruh Persatuan Indonesia (FSBPI) di PT Amos Indah Indonesia, massa menuntut perusahaan segera membayarkan hak cuti tahunan, kekurangan upah, serta tunggakan upah selama 3 bulan bagi 133 buruh yang terdampak.

Buruh Desak Komitmen Menaker dan Wamenaker

Meskipun diadang barikade ketat, pimpinan buruh menegaskan komitmennya untuk mengawal kasus ini hingga ke meja pembuat kebijakan. Sekjen KPBI, Damar Panca Mulia menyerukan kepada seluruh massa aksi untuk tetap solid dan mendesak pertemuan langsung dengan Menteri serta Wakil Menteri Ketenagakerjaan RI.

“Kami menyerukan kepada kawan-kawan semua untuk menemui Wamen dan Menteri Tenaga Kerja guna menagih komitmen mereka dalam menyuarakan tuntutan kaum buruh. Kita harus menjaga wadah NKRI ini dan menjaga Kemenaker agar tetap berpihak pada hak kaum buruh. Kami akan terus menyampaikan data anggota KPBI yang ter-PHK sepihak saat ini di perusahaannya masing-masing,” pungkas Damar Panca Mulia.

Hingga berita ini diturunkan, perwakilan massa aksi masih mengupayakan jalur audiensi formal di dalam gedung Kemenaker RI untuk menyerahkan poin-poin tuntutan dan draf penolakan Permenaker Nomor 7 Tahun 2026. (HR/Red)

Bagikan: