HARIANRAKYAT.CO, SAMARINDA – Wali Kota Samarinda, Andi Harun menyatakan sikap tegas menolak kebijakan redistribusi kepesertaan BPJS Kesehatan dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur kepada Pemerintah Kota Samarinda.
Penolakan tersebut menyusul rencana pengalihan sebanyak 49.742 peserta segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) yang sebelumnya ditanggung Pemprov Kaltim.
Menurut Andi Harun, kebijakan tersebut tidak dapat serta-merta dilaksanakan karena dinilai tidak memiliki dasar hukum dan prosedur yang jelas.
“Redistribusi kepesertaan itu dilakukan hanya melalui surat biasa. Ini cacat prosedur dan tidak mungkin dilaksanakan secara hukum,” tegasnya dalam kajian dialog publik yang disampaikan kepada publik bertajuk “Nasib 49.000 Warga Miskin (JKN) ; Siapa yang Bertanggung Jawab ? Antara Regulasi dan Kebijakan” Selasa (14/4/2026) malam.
Dinilai Langgar Prinsip Tata Kelola
Andi Harun menilai, kebijakan tersebut berpotensi melanggar prinsip tata kelola pemerintahan yang baik (good governance), karena dilakukan saat APBD sedang berjalan tanpa mekanisme perencanaan yang matang.
Ia menyebut, pengalihan tersebut justru terkesan sebagai upaya memindahkan beban fiskal dari pemerintah provinsi ke pemerintah kota.
“Ini bukan sekadar soal administrasi, tapi menyangkut kewenangan, prosedur, dan tanggung jawab fiskal. Ketiganya tidak terpenuhi,” ujarnya.
Pemprov Masih Berkewajiban Membayar
Lebih lanjut, Andi Harun menegaskan bahwa berdasarkan regulasi yang berlaku, pembiayaan peserta BPJS tersebut masih menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi Kaltim.
Hal ini merujuk pada ketentuan dalam Peraturan Gubernur Kaltim Nomor 52 Tahun 2019 dan Peraturan Gubernur Nomor 25 Tahun 2025, yang menyatakan bahwa iuran peserta PBPU dan BP ditanggung oleh pemerintah provinsi.
“Sepanjang belum ada perubahan keputusan gubernur, maka kewajiban pembiayaan tetap berada di pemerintah provinsi,” jelasnya.
Usul Ditunda Hingga 2027
Sebagai solusi, Pemkot Samarinda meminta agar kebijakan redistribusi tersebut ditunda hingga tahun anggaran 2027, agar dapat disusun secara matang dalam mekanisme APBD.
Menurut Andi Harun, langkah tersebut penting untuk menghindari gangguan terhadap layanan kesehatan masyarakat.
“Kalau dipaksakan sekarang, risikonya besar terhadap akses dan kualitas pelayanan kesehatan warga,” katanya.
Tetap Buka Ruang Sinergi
Meski menolak untuk saat ini, Andi Harun menegaskan bahwa Pemkot Samarinda tidak menutup kemungkinan untuk membahas kembali kebijakan tersebut di masa mendatang.
Ia menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah daerah dan provinsi dalam mengambil kebijakan strategis, khususnya yang menyangkut hajat hidup masyarakat.
“Kita hanya ingin memastikan kebijakan ini baik dan berkualitas diukur dari kebijakan itu menjaga keseimbangan antara hukum, keadilan dan kemaslahatan,” tandasnya.
Hadir sebagai nara sumber dialog, Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Kaltim, Jaya Mualimin. Pakar Hukum Universitas Mulawarman, Warkhatun Najidah serta Pakar Ekonomi Universitas Mulawarman, Purwadi. (*)





