Masa Jabatan Berakhir, PDI Perjuangan Gelar Musyawarah Pengurus Kecamatan Kukar

Ketua Bidang Keanggotaan, Organisasi, dan Sumber Daya DPC PDI Perjuangan Kukar, Ahmad Yani

HARIANRAKYAT.CO, TENGGARONG – DPC PDI Perjuangan Kutai Kartanegara (Kukar) tengah bersiap melakukan penyegaran struktur organisasi di tingkat kecamatan.

Dalam waktu dekat, partai berlambang banteng moncong putih ini akan menggelar rapat pleno dan musyawarah untuk memilih pengurus Anak Cabang (PAC) di 20 kecamatan se-Kukar.

Ketua Bidang Keanggotaan, Organisasi, dan Sumber Daya DPC PDI Perjuangan Kukar, Ahmad Yani mengatakan agenda ini mendesak dilakukan lantaran masa jabatan pengurus di tingkat kecamatan telah berakhir.

“Betul, dalam waktu dekat ada jadwal pemilihan pengurus anak cabang di masing-masing kecamatan karena masa jabatannya sudah berakhir. Saat ini kami tinggal menyesuaikan jadwal, termasuk jadwal Ketua DPC,” ujar Ahmad Yani saat dikonfirmasi.

Baca juga  Pengurus PWI Kukar 2025–2028 Resmi Dilantik

Proses Penjaringan Sudah Beres

Mengenai progres di 20 kecamatan, Ahmad Yani menjelaskan tahap awal perekrutan sebenarnya sudah rampung. Nama-nama calon pengurus sudah dikantongi dan disodorkan untuk diproses lebih lanjut.

Saat ini, partai hanya tinggal menunggu waktu pelaksanaan musyawarah untuk menetapkan siapa saja yang akan mengisi kursi pengurus PAC.

“Sebenarnya sudah beres semua, tinggal perlu musyawarah untuk menetapkan pengurus PAC di kecamatan. Karena proses ini dipimpin langsung DPD Provinsi, kami berharap ada sinkronisasi jadwal agar bisa dilaksanakan secepatnya,” jelasnya.

Baca juga  Musda Golkar Kukar Segera Digelar, Abdul Rasyid : Dalam Waktu Dekat Kita Laksanakan‎

Fokus di Tingkat Kecamatan

Ahmad Yani menambahkan, mekanisme organisasi kali ini dilakukan secara berjenjang. Fokus utama saat ini adalah menyelesaikan kepengurusan PAC (tingkat kecamatan) sebelum berlanjut ke tingkat Ranting (desa/kelurahan) dan Anak Ranting (dusun/RW).

“Kita selesaikan dulu PAC di kecamatan. Setelah itu clear, baru lanjut ke Ranting dan Anak Ranting. Penjaringannya sudah clear, tinggal musyawarah, penetapan, dan pelantikan,” tambahnya.

Baca juga  Sosialisasi Perda No. 9 Tahun 2023 Digelar di Samarinda, Warga Antusias Ikuti Diskusi

Mekanisme Musyawarah

Terkait teknis pelaksanaan, ada opsi untuk memusatkan kegiatan di satu tempat guna efisiensi waktu, mengingat rangkaian acara biasanya bisa selesai dalam satu hari. Namun, ada juga pertimbangan untuk dilakukan per Daerah Pemilihan (Dapil).

“Kalau dilakukan per dapil, berarti butuh enam kali musyawarah. Tapi itu semua nanti tergantung keputusan DPD Provinsi, kami di tingkat kabupaten (DPC) sifatnya menunggu arahan,” pungkas Yani (7/4/2026). (Y)

Bagikan: